PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – DPRD Pamekasan menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) di depan Kantor Bupati Pamekasan, Selasa (10/2/2026). DPRD menilai aksi yang melibatkan ribuan massa tersebut lebih banyak diikuti buruh pabrik rokok dibandingkan petani tembakau, sehingga isu yang disuarakan dinilai bercampur antara persoalan hulu dan hilir industri tembakau.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan tuntutan aksi seharusnya menitikberatkan pada perlindungan petani apabila yang memperjuangkan adalah kesejahteraan petani tembakau. Ia menegaskan Kabupaten Pamekasan telah memiliki regulasi khusus terkait perlindungan komoditas tembakau Madura.
“Kalau yang turun benar-benar petani tembakau, maka yang diperjuangkan mestinya perlindungan petani. Di Pamekasan sudah ada Perda Nomor 28 tentang perlindungan tembakau Madura,” ujar Ali Masykur kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, posisi buruh pabrik rokok dan petani tembakau berada dalam rantai industri yang berbeda. Buruh berhubungan dengan sektor hilir atau pengolahan, sementara petani berada pada sektor hulu sebagai produsen bahan baku. Oleh karena itu, kebijakan maupun solusi yang dibutuhkan tidak bisa disamakan.
Ali menambahkan, penguatan implementasi regulasi daerah dinilai menjadi langkah strategis dalam melindungi petani. Ia juga menyinggung kondisi wilayah lain di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan yang tidak memiliki basis produksi tembakau sebesar Pamekasan. Sementara di Kabupaten Sumenep, muncul persoalan terkait ketersediaan tembakau dan infrastruktur gudang penyimpanan.
“Setiap daerah memiliki karakteristik berbeda, namun semuanya berupaya menjaga iklim usaha dan ekonomi tetap kondusif,” katanya.
Selain isu petani dan buruh, aksi FPBM juga menyoroti kebijakan cukai hasil tembakau. Menanggapi hal tersebut, Ali menegaskan DPRD Pamekasan telah lebih dahulu menyampaikan aspirasi terkait cukai sejak April 2025. Aspirasi tersebut, kata dia, telah diteruskan kepada Komisi XI DPR RI melalui perwakilan anggota legislatif asal Madura untuk dikomunikasikan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Artinya isu cukai bukan hal baru yang muncul akibat demonstrasi kemarin. DPRD sudah menyampaikan jauh sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pengaitan isu tembakau dengan wacana kawasan ekonomi khusus yang sempat diangkat dalam aksi massa tersebut. Menurutnya, setiap daerah memiliki kebijakan tembakau yang berbeda sehingga tidak dapat diseragamkan secara nasional.
Ali menilai tembakau Madura memiliki reputasi kualitas tinggi dan menjadi bahan utama industri rokok kretek. Namun, ia mengingatkan bahwa sektor industri tembakau tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi.
“Tembakau Madura memiliki kualitas unggul dan diakui secara luas, terutama untuk rokok kretek. Namun kewajiban pajak tetap harus dijalankan,” tegasnya.
DPRD Pamekasan menilai pemisahan isu antara buruh dan petani penting agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran. Jika fokus perjuangan pada petani, maka instrumen hukum yang relevan adalah Perda Perlindungan Tembakau Madura. Sebaliknya, persoalan buruh pabrik membutuhkan pendekatan ketenagakerjaan dan industri.
Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi DPRD Pamekasan dalam merespons polemik aksi FPBM. DPRD berharap dialog antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan kelompok masyarakat dapat terus dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi daerah berbasis tembakau.
“Yang terpenting, semua pihak harus melihat persoalan secara proporsional agar kebijakan yang diambil benar-benar melindungi masyarakat,” pungkas Ali.
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin


















Komentar