SAMPANG, RadarBangsa.co.id – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin, 30 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan itu menandai lahirnya empat regulasi strategis yang dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, lingkungan, dan pengembangan ekonomi desa.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang Mohammad Farok menjelaskan, empat raperda yang disahkan meliputi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda Penanggulangan Kemiskinan, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Perda Desa Wisata.
Menurut Farok, seluruh pembahasan telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan lintas komisi, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia menambahkan, keempat regulasi tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan 2025. Proses harmonisasi juga telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Seluruh raperda telah dibahas bersama OPD terkait dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, yang tertuang dalam surat resmi pada Januari hingga Februari 2026,” ujar Farok.
DPRD juga meminta Bupati Sampang segera mengajukan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur sebagai syarat pengundangan dalam Lembaran Daerah agar perda bisa segera berlaku efektif.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang Achmad Mahfudz menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
“Kami berharap seluruh proses pembangunan di Kabupaten Sampang terus berjalan optimal demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat,” katanya.
Pengesahan Perda Sampang ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah. Regulasi kemiskinan diharapkan mempercepat program bantuan tepat sasaran, sementara perda ketenagakerjaan memberi kepastian perlindungan bagi pekerja dan pelaku usaha.
Di sisi lain, perda air limbah domestik menjadi dasar pengelolaan lingkungan yang lebih tertib, sedangkan perda desa wisata membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru berbasis potensi lokal.
Pemkab dan DPRD menegaskan hasil penyempurnaan empat perda tersebut telah menampung aspirasi masyarakat. Pungkasnya, regulasi yang baru disahkan itu diharapkan segera diimplementasikan agar manfaatnya cepat dirasakan warga Sampang.
Lainnya:
- Kemnaker Buka Akses Kerja Mantan Napi, Dorong Dunia Kerja Inklusif
- Blitar Siaga El Nino, Stok Pangan Aman Setahun Penuh
- Pemkab Bangkalan Perkuat Posyandu, Layanan Kesehatan Desa Kini Digenjot
Penulis : Yak
Editor : Zainul Arifin








