Dua Oknum LSM Diamankan Polres Lamongan, Diduga Gelapkan Mobil Rental

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua oknum LSM (dua dari kiri dan sebelahnya) kaos hitam dan baju kotak MZ dan HM, didampingi Satreskrim Polres Lamongan.

Dua oknum LSM (dua dari kiri dan sebelahnya) kaos hitam dan baju kotak MZ dan HM, didampingi Satreskrim Polres Lamongan.

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Polres Lamongan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil rental.Oknum LSM yang berinisial M.Z (48) warga Desa Siman Kecamatan Sekaran dan H.M (43) warga Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio, keduanya yakni warga Kabupaten Lamongan.

Merasa kesal tersangka dilaporkan oleh R asal warga Dusun Kauman Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan karena telah melakukan penggelapan mobilnya. Kejadian dugaan penggelapan itu terjadi di rumah korban di Perum Jetis Indah Blok C Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kota.

Sementara Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, untuk kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Lamongan.”Dan keduanya sudah ditetapkan tersangka dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu (20/9).

Masih Ipda Anton menjelaskan, kronologis awal sekitar bulan Juli 2023 yakni MZ dan HM selaku tersangka mendatangi rumah korban untuk memperpanjang sewa mobil Suzuki nomor polisi S 1776 LW milik korban dengan membuat kesepakatan sewa sebesar Rp250 ribu per hari.

“Untuk sebelumnya sudah disewa oleh tersangka selama kurang lebih enam bulan dan pembayaran lancar. Namun setelah satu minggu kemudian tersangka, korban menghubungi tersangka tidak bisa,” tambah Anton.

Lebih lanjut kata Anton, waktu itu korban berusaha mencari keberadaan mobilnya dan mencari tersangka ke rumahnya tidak membuahkan hasil. Merasa kesel dan dirugikan olah kedua tersangka dengan sebesar Rp 150 juta, ia akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

“Kini kedua tersangka terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan penggelapan atas perbuatanya, ” tutup Anton

Berita Terkait

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok
Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Wahyudi Dihukum 1 Tahun 2 Bulan, Ridwan : Pejabat Publik harus Berhati-hati
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bangkalan Meriahkan Hari Jadi ke-494 dengan Gowes Sejauh Pandangan Alam

Kamis, 9 Okt 2025 - 08:17 WIB

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat menghadiri silaturahim pengurus pondok pesantren se-Kabupaten Pasuruan di Aula RSNU (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Belajar dari Al Khoziny, Pemerintah Pasuruan Perkuat Standar Bangunan Pesantren

Kamis, 9 Okt 2025 - 07:26 WIB

Alat berat dikerahkan untuk mengeruk sedimentasi setinggi tiga meter di Dam Garit, Desa Alas Malang, Kecamatan Singojuruh, sebagai upaya antisipasi banjir jelang musim hujan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Normalisasi Dam Garit, Banyuwangi Fokus Lindungi Lahan Pertanian

Kamis, 9 Okt 2025 - 07:13 WIB