LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua orang nelayan yakni FN (21) dan MA (35) asal warga Desa Sugihan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan diamankan warga setempat. Sebab keduanya kedapatan mencuri sebuah milik korban Samsul Hadi (56) petani warga Desa Dadapan Kecamatan Solokuro. Kejadian pencurian tersebut di sawah milik korban di Dusun Langarejo Desa Sugihan Kecamatan Solokuro.
Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto menjelaskan, pengungkapan pencurian itu bermula pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Polsek Solokuro sedang melaksanakan patroli gabungan wilayah Kecamatan Solokuro. Ditengah perjalanan petugas melihat ada kerumunan disekitar tegalan sawah di Desa Sugihan Kecamatan Solokuro dan mendapatkan informasi ada dua orang diamankan karena telah mencuri “Setelah didekati ada dua orang yakni FN dan MA diamankan warga yang telah melakukan pencurian drum plasti warna biru,” terang Iptu Jinanto, Jumat (24/12/2021).
Lanjut, Iptu Jinanto, kemudian untuk mengantisipasi amokan masa maka petugas mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya yakni sebuah Drum plastik warna biru dan sepeda motor Suzuki satria warna hitam step merah tanpa plat nomor polisi
sarana yang digunakan aksi para terduga. “Setelah di lakukan intrograsi para terduga mengakui bahwa dirinya telah mencuri sebuah drum plastic warna biru,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Solokuro guna proses lebih lanjut. Kemudian pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB pemilik barang tersebut mendatangai ke Polsek Solokuro melaporkan kejadian tersebut. ” Korban baru mengetahui barang ( drum ) tersebut telah hilang pada saat hendak akan menyemprot rumput yang berada di tanaman jagung di tegalan sawahnya, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Solokuro,” bebernya.
Kini kedua pelaku mendakam ditahanan Polsek Solokuro guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. ” Kedua pelaku dijerat pasal 363 jo 364 KUHP,” tandasnya.