Dua Orang Nelayan di Lamongan Masuk Penjara

- Redaksi

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku dan saat diamankan Polsek Solokuro.(Ist)

Kedua pelaku dan saat diamankan Polsek Solokuro.(Ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua orang nelayan yakni FN (21) dan MA (35) asal warga Desa Sugihan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan diamankan warga setempat. Sebab keduanya kedapatan mencuri sebuah milik korban Samsul Hadi (56) petani warga Desa Dadapan Kecamatan Solokuro. Kejadian pencurian tersebut di sawah milik korban di Dusun Langarejo Desa Sugihan Kecamatan Solokuro.

Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto menjelaskan, pengungkapan pencurian itu bermula pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Polsek Solokuro sedang melaksanakan patroli gabungan wilayah Kecamatan Solokuro. Ditengah perjalanan petugas melihat ada kerumunan disekitar tegalan sawah di Desa Sugihan Kecamatan Solokuro dan mendapatkan informasi ada dua orang diamankan karena telah mencuri “Setelah didekati ada dua orang yakni FN dan MA diamankan warga yang telah melakukan pencurian drum plasti warna biru,” terang Iptu Jinanto, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga  RAPBD 2024 Lamongan Mulai Dibahas

Lanjut, Iptu Jinanto, kemudian untuk mengantisipasi amokan masa maka petugas mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya yakni sebuah Drum plastik warna biru dan sepeda motor Suzuki satria warna hitam step merah tanpa plat nomor polisi
sarana yang digunakan aksi para terduga. “Setelah di lakukan intrograsi para terduga mengakui bahwa dirinya telah mencuri sebuah drum plastic warna biru,” jelasnya.

Baca Juga  Diberhentikan Satlantas Polres Nganjuk Tas Kulitnya Dibuang, Ternyata isinya ini

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Solokuro guna proses lebih lanjut. Kemudian pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB pemilik barang tersebut mendatangai ke Polsek Solokuro melaporkan kejadian tersebut. ” Korban baru mengetahui barang ( drum ) tersebut telah hilang pada saat hendak akan menyemprot rumput yang berada di tanaman jagung di tegalan sawahnya, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Solokuro,” bebernya.

Baca Juga  Ratusan Massa Pemuda Pancasila Hadiri Sidang Gugatan MPW Jateng

Kini kedua pelaku mendakam ditahanan Polsek Solokuro guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. ” Kedua pelaku dijerat pasal 363 jo 364 KUHP,” tandasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB