Dua Pemuda di Lamongan Berbuat Melawan Hukum, Begini Akhirnya

- Redaksi

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangkah dengan barang bukti saat diamankan Polres Lamongan (IST)

Dua tersangkah dengan barang bukti saat diamankan Polres Lamongan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Transaksi sabu – sabu dua pemuda yakni HA (29) Warga Bojosari Kecamatan Kalitengah dan IWP alias Politik (29) warga Desa Tiwet Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan diringkus anggota Satreskoba Polres Lamongan. Mereka berhasil diringkus di jalan raya Desa Lembung Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.

“Tersangka sudah mendakam ditahanan Polres Lamongan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti barang bukti sabu seberat 0,27 gram,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto, Rabu ,(16/3/2022)

Baca Juga  WH Penganiaya Putri Kandungnya di Tangsel terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka terbukti tertangkap tangan yang diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Baca Juga  Anak Curi Kotak Amal Untuk Makan di Aceh Utara Diikat Leher dan Tangannya lalu Diseret seperti Hewan

Iptu Jinanto menjelaskan, penangkapan tersangka setelah anggota Satreskoba Polres Lamongan mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu – sabu – diwilayah Desa Lembung. Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Barang bukti yang diamankan satu klip plastik berisi sabu – sabu seberat 0,27 gram yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna silver , dua buah handphone merk Samsung J2 Prime hitam dan A720F dan satu unit sepeda motor Mega pro warga hitam nopol W 4906 DT,” terangnya

Baca Juga  Kesiapan Pengamanan Tahun Baru, Mapolres Lamongan Gelar Apel

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB

Politik - Pemerintahan

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Jumat, 4 Okt 2024 - 12:47 WIB