LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Transaksi sabu – sabu dua pemuda yakni HA (29) Warga Bojosari Kecamatan Kalitengah dan IWP alias Politik (29) warga Desa Tiwet Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan diringkus anggota Satreskoba Polres Lamongan. Mereka berhasil diringkus di jalan raya Desa Lembung Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.
“Tersangka sudah mendakam ditahanan Polres Lamongan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti barang bukti sabu seberat 0,27 gram,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto, Rabu ,(16/3/2022)
Tersangka terbukti tertangkap tangan yang diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Iptu Jinanto menjelaskan, penangkapan tersangka setelah anggota Satreskoba Polres Lamongan mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu – sabu – diwilayah Desa Lembung. Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Barang bukti yang diamankan satu klip plastik berisi sabu – sabu seberat 0,27 gram yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna silver , dua buah handphone merk Samsung J2 Prime hitam dan A720F dan satu unit sepeda motor Mega pro warga hitam nopol W 4906 DT,” terangnya
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.