LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Satresnarkoba Polres Lumajang berkolaborasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rowokangkung berhasil meringkus 2 (Dua) pria pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), Sabtu (27/8/2022).
Terduga pelakunya berinisial ‘MIH’ (20), dan ‘AE’ (27), Keduanya tetangga satu desa, yaitu warga Dusun Pondok Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Dua pria tersebut ditangkap polisi karena telah melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
Informasi yang berhasil dihimpun Radarbangsa.co.id dari polisi, barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku ‘MIH’ yakni, Jumlah total pil sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) butir.
Sedangkan dari terduga pelaku ‘AE’ jumlah total Barang bukti (BB) pil sebanyak 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) butir.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Minggu sore (28/8) melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kami telah menangkap 2 terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya,” Ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya tersebut.
Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di Kecamatan Rowokangkung telah di duga ada yang bermain main dengan barang yang melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”, katanya.
Kemudian, lanjut perwira polisi berperawakan tinggi tegap tersebut, langsung dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar adanya. “Pada hari Sabtu (27/8) kedua kita tangkap”, tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa terduga pelaku ‘MIH’ di tangkap didalam Rumah neneknya, di Desa Kedung rejo, Kecamatan Rowokangkung. Dan terduga pelaku ‘AE’ di tangkap di dalam rumahnya. “Sama di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang”, jelasnya.
Kalau untuk penangkapan ‘AE’, kata Ernowo, hasil pengembangan dari pelaku ‘MIH’. “MIH bernyanyi, kalau ‘AE’ juga sama dengan dirinya”, katanya.
Guna kepentingan penyidikan, pada kedua terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.
“Terduga pelaku terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”, terang Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H.