BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan praktik ilegal dalam penyediaan layanan internet mencuat di Kabupaten Bangkalan. Salah satu penyedia jasa internet yang disebut ABnet (nama samaran) diduga telah mengoperasikan dan mengomersialkan layanannya di wilayah Kota Bangkalan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Informasi yang dihimpun RadarBangsa menyebutkan, meski belum memiliki dokumen perizinan lengkap, ABnet telah memasang tiang dan menarik kabel fiber optik di sejumlah fasilitas publik. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) serta aturan tata ruang daerah, yang secara tegas melarang pemasangan infrastruktur sebelum izin pemanfaatan lahan dan rekomendasi teknis diterbitkan.
Perwakilan ABnet sendiri mengakui bahwa izin operasional perusahaan mereka belum sepenuhnya rampung. “Surat izin sampai saat ini belum kami terima dan masih dalam proses dari beberapa pihak terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Pasalnya, infrastruktur jaringan telah terpasang dan digunakan untuk kepentingan komersial, sementara status legalitasnya belum jelas. Dampaknya bukan hanya pada pelanggaran administrasi, tetapi juga potensi kerugian daerah akibat hilangnya retribusi resmi sewa lahan dan pajak usaha.
Polemik kian menguat ketika RadarBangsa mengonfirmasi salah satu lurah di wilayah perkotaan terkait izin lingkungan dan dugaan uang koordinasi. Lurah berinisial IM mengaku tidak ingat pernah memberikan rekomendasi kepada ABnet. “Saya lupa. Seingat saya yang baru-baru ini mengurus izin hanya MyRepublic. Yang lain saya sudah lupa karena sudah lama,” ujar IM di kantornya, Jumat (2/1).
IM juga menegaskan bahwa setiap rekomendasi perizinan di tingkat kelurahan seharusnya selalu dikoordinasikan dengan pihak kecamatan. “Kami merasa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut, dan biasanya pasti melalui koordinasi dengan camat,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan dokumen yang diperoleh RadarBangsa. Terdapat surat rekomendasi tertanggal 19 Juli 2024 dengan nomor 36/433.301.5/2024 yang memuat tanda tangan lurah dan stempel resmi kelurahan, serta ditandatangani pula oleh Direktur PT ABnet. Fakta bahwa dokumen yang baru berusia beberapa bulan disebut “lupa” oleh pejabat publik memunculkan kekhawatiran atas integritas administrasi di tingkat kelurahan.
Sumber lain yang dinilai kredibel juga mengungkap dugaan adanya aliran dana kompensasi sebesar Rp5 juta per kelurahan dari pihak provider. Publik kini mendesak aparat penegak hukum menelusuri status dana tersebut, apakah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru berpotensi menjadi pungutan liar dan gratifikasi oleh oknum aparat.
Jika dana tersebut diterima tanpa mekanisme resmi dan tanda terima kedinasan, maka berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara. Di sisi lain, praktik semacam ini dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi provider resmi yang taat membayar pajak dan retribusi.
Masyarakat berharap Pemkab Bangkalan segera melakukan evaluasi menyeluruh, menertibkan infrastruktur tak berizin, serta mengambil langkah tegas guna menjaga tata kelola pemerintahan dan iklim usaha yang sehat.
Penulis : Lan
Editor : Zainul Arifin








