BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka meningkatkan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan kepemilikan akta kematian, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Bangkalan menganggap perlu adanya upaya yang strategis dan sistematis dengan pelaksaan program pencatatan Buku Pokok Pemakaman (BPP). Upaya terus dilakukan untuk memaksimalkan program, hal tersebut mengacu kepada surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil tertanggal 30 Maret 2021.
Dalam upayanya Dukcapil kabupaten Bangkalan melalui Administrator Data Base Kependudukan Ahli Muda Rachmat Syarifudin, SE mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi persuasif kepada beberapa kepala desa/kelurahan perihal program yang saat ini dijalankan dengan memberikan formulir pengisian BPP. Al hasil dari beberapa kades/Lurah yang sudah dikunjungi kini telah merealisasikan program tersebut dengan menyerahkan datanya setiap bulan ke dukcapil.
Rachmat sapaannya mengatakan pada dasarnya program BPP tersebut peruntukannya hanya mencatat data warga yang meninggal di setiap desa setempat sesuai domisilinya dan untuk sinkronisasi data desa/kelurahan dengan dukcapil.
” Sebetulnya dengan adanya program tersebut tujuannya hanya mensinkronkan data desa dengan dukcapil, selanjutnya kami akan membantu proses pembaruan dengan menerbitkan akta kematian, perubahan kartu keluarga, dan perubahan KTP-el bagi yang statusnya kawin dari pihak almarhum. Dan itu semua kami lakukan tidak ada unsur politik ataupun terkait unsur lainnya ” Urainya saat ditemui media di ruang kerjanya. Senin (14/3).
Ditambahkan pihaknya akan selalu aktif melakukan jemput bola pencatatan kematian dengan melibatkan aparat desa/kelurahan sampai ke tingkat RW atau RT untuk aktif mendata dan melaporkan warganya yang meninggal dengan mengisi Buku Pokok Kematian.
” Kami akan terus berupaya pada 273 desa di kabupaten Bangkalan secara estafet melakukan pendekatan untuk suksesnya program ini ” pungkasnya.









