SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Satu dari empat pelaku curanmor yang meresahkan warga Surabaya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.
tersangka yang berhasil ditangkap itu diketahui bernama Choirul Anam (21), asal Ds.Sapulante, Kec. Pasrapen, Kab.Pasuruan.
“Saat kami lakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan dan kabur. Maka kami terpaksa lakukan tindakan tegas,” beber Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu juga menjelaskan, kejadian penangkapan itu berawal pada pukul 00.00 WIB, para pelaku berjumlah 4 pelaku nengendarai sepeda motor Scoopy warna grey dan Honda Vario warna merah berangkat dari Pasuruan menuju Suurabaya untuk mencuri sepeda motor.
Para pelaku selain menyiapakan kunci T, jimat , juga membekali diri dengan tas warna hitam dengan membawa 3 buah bom bondet.
Kemudian, sewaktu melintas dijalan Semolowaru, opsnal Polsek Sukolilo melihat gerak-gerik para pelaku yang mencurigakan , para pelaku ini berencana mencuri sepeda motor di wilayah Sukolilo(Kampung Semelowaru) namun tidak berhasil,” sebut Zainal Abidin.
Masih lanjut Iptu Zainal Abidin, setelah itu diikuti terus dari belakang oleh opsnal Polsek Sukolilo hingga mengarah di sebuah rumah di Jl. Mulyorejo Utara No. 67 Surabaya , kemudian kedua pelaku yang membonceng turun dan merusak pintu rantai gembok pagar dan berhasil merusak kunci motor CBR-150 No Pol W-2832-A warna hitam dan berhasil dibawa keluar pagar dengan kondisi mesin menyala.
Melihat aksinya tersebut saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap para tersangka , dua pelaku sebagai joki sempat dilakukan penembakan terarah sebanyak dua kali namun keduanya berhasil kabur ke arah timur perempatan kampus C Unair , sedangkan anggota opsnal lainya melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang mengeksekusi sepeda motor namun saat ditangkap tersangka (Coirul Anam, red) melawan petugas dengan melempar bom molotov kearah petugas dan meledak jarak sekitar 5 M dari anggota. karena melawan terpaksa kami beri tindakan tegas pada kaki kedua kakinya,’ pungkasnya.
“Saat dilakukan intrograsi, pelaku Choirul Anam mengaku sudah mencuri R2 diwilayah surabaya sebanyak 6 ( enam kali ) dan satu TKP berada di wilayah wonokromo dan dalam pengembangan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP (curanmor)dan UUDRT No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak. ( FIF)