SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Aksi demonstrasi yang berujung anarkis pada penghujung Agustus lalu meninggalkan luka mendalam bagi Jawa Timur. Gedung Negara Grahadi, ikon bersejarah yang telah menjadi saksi perjalanan panjang pemerintahan di provinsi ini, hangus dilalap api. Bukan hanya bangunan kolonial itu, Polsek Tegalsari Surabaya juga hancur usai dijarah massa tidak dikenal.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak kuasa menahan tangis ketika menyaksikan kondisi Grahadi. Ia menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi bukan sekadar kehilangan fisik, melainkan juga hilangnya jejak sejarah.
“Bisa dibangun kembali, tapi tidak bisa dijamin 100 persen sama dengan aslinya. Relief-relief dan ceiling-nya punya nilai sejarah yang unik. Meski ada teknik arsitektur untuk membuat replikasi, hasilnya tidak akan sama dengan bangunan awal,” kata Khofifah, Rabu (3/9).
Tragedi ini mendorong diskusi serius antara aparat dan pemangku kebijakan. Dalam pertemuan bersama Ditintelkam Polda Jatim dan Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama, muncul gagasan agar regulasi mengenai lokasi demonstrasi diperketat, khususnya di kawasan cagar budaya.
Kombes Nanang Juni Mawanto dari Ditintelkam menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sudah mengatur kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat. Namun, undang-undang itu hanya melarang unjuk rasa di istana presiden, rumah ibadah, rumah sakit, serta objek vital nasional.
“Undang-undang ini memang sudah mengatur larangan membawa benda berbahaya dan aksi pada hari besar nasional. Tetapi belum secara tegas menyebut cagar budaya. Padahal, banyak kantor pemerintahan menempati gedung bersejarah sehingga berpotensi jadi sasaran,” ujar Kombes Nanang.
Senator asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai perlindungan aset sejarah harus menjadi prioritas. Menurutnya, Indonesia bisa mencontoh negara-negara Eropa yang disiplin menjaga cagar budaya di pusat kota maupun wilayah pinggiran.
“Cagar budaya adalah saksi sejarah perjalanan bangsa. Sekali rusak, memori yang hilang tidak bisa digantikan. Karena itu, saya mendorong lahirnya aturan tegas, baik revisi UU maupun RUU baru, yang melarang aksi demonstrasi di kawasan cagar budaya,” tegas Lia.
Selain mendorong perubahan regulasi, ia juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku perusakan Grahadi. “Kalau dibiarkan, kerusakan ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga merobek memori kolektif bangsa. Grahadi bukan sekadar gedung, melainkan simbol kebanggaan Jawa Timur,” imbuhnya.
Polrestabes Surabaya mencatat hingga 13 September 2025 sudah ada 35 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari total 315 orang yang diamankan, sebagian besar diduga terlibat dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi dan penyerangan Polsek Tegalsari. Polisi memastikan proses hukum masih berlanjut hingga semua aktor utama terungkap.
Senator Lia menegaskan, hukuman maksimal penting dijatuhkan sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah sekaligus memberi efek jera.
“Ini saatnya negara hadir bukan hanya melindungi keamanan, tetapi juga menjaga memori bangsa lewat cagar budayanya,” ujarnya.
Lainnya:
- Hardiknas 2026: Anak SD Jadi Komandan Paskibra, Murid SR Mojokerto Pidato 5 Bahasa di Depan Khofifah
- Khofifah Buat Sejarah di Hardiknas 2026: Paskibra SD Pimpin Upacara, Siswa SR Pidato 5 Bahasa
- Kapolres Lamongan Ganjar Anggota Berprestasi, Pesan Keras: Kerja Bukan Cari Pujian
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








