Gelar Akademik Magister Hukum ‘Abal-Abal’ Diakui Robert Simangungsong Digunakan Setelah Lulus dari ‘Undar’

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Robert Simangungsong sewaktu menjawab pertanyaan dari JPU Yulistiono (Foto : FYW)

Terdakwa Robert Simangungsong sewaktu menjawab pertanyaan dari JPU Yulistiono (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Terdakwa Robert Simangunsong tak berkutik sewaktu dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Agus Budiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam lanjutan persidangan perkara penggunaan gelar akademik Magister Hukum (M.H) palsu alias ‘abal-abal’ dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di ruang sidang Tirta 1, Senin (15/7/2024).

Robert Simangungsong menjelaskan setelah dinyatakan lulus dari ‘Undar’ (Universitas Darul Ulum) Jombang tahun 2013, dirinya mulai menggunakan gelarnya, tetapi gelar yang digunakan bukanlah M.H.I (Magister Hukum Islam), melainkan M.H (Magister Hukum).

Pertimbangannya menggunakan gelar M.H itu adalah karena ia memang berhak untuk menggunakannya.

Agus Budianto, salah seorang JPU bertanya kepada Terdakwa Robert Simangungsong berkaitan dengan gelar akademik M.H.I yang diperoleh dari Undar Jombang apakah pernah menggunakan gelar tersebut, Robert Simangungsong mengaku tidak pernah menggunakan gelar M.H.I itu sekalipun.

Selanjutnya JPU Agus Budianto kembali mencecar Terdakwa Robert Simangungsong apakah benar tahun 2015 sudah menggunakan gelar M.H dan apa pertimbangannya menggunakan gelar M.H, padahal di tahun itu gelarnya adalah M.H.I.

“Kesalahan penulisan gelar akademiknya itu terjadi karena ketidaktahuan staf yang bertugas membuat surat menyurat di kantor,” dalih Robert Simangungsong.

Mendengar jawaban tersebut, JPU Agus Budiarto mengingatkan kepada Terdakwa Robert Simangungsong sebagai seorang Advokat dan mempunyai pendidikan tinggi, seharusnya paham terkait penggunaan gelar yang ia miliki.

“Secara ijazah, gelar yang berhak anda sandang adalah M.H.I bukan M.H. Anda kan tahu jika gelar yang tertulis di ijazah itu tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi,” hardik JPU Agus Budiarto dengan nada tinggi.

Mendengar nasihat dari JPU itu Terdakwa Robert Simangungsong hanya bisa terdiam dan tak memberikan jawaban atau bantahan.

Tak berhenti disitu, JPU Yulistiono juga membuka fakta bahwa Terdakwa Robert Simangungsong menggunakan gelar akademik M.H pada tahun 2021 terkait dengan adanya pekerjaan yang berkaitan dengan hukum yang ia kerjakan melawan Thio Trio Susantono.

Sewaktu JPU Yulistiono bertanya kepadanya apakah benar ia sudah menggunakan gelar M.H dalam dokumen-dokumen perkara ketika melawan Thio Trio Susantono, Terdakwa Robert Simangunsong membenarkan.

Penggunaan gelar akademik M.H juga diakui Terdakwa Robert Simangungsong terjadi pada September 2015 dalam putusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah diterbitkan dengan perkara nomor 357.

Lainnya:

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru