LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di bulan suci Ramadhan. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas aduan warga demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di sebuah warung di Jalan Papandayan, Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Laporan masuk melalui layanan 110 yang aktif 24 jam dan langsung diteruskan ke petugas piket.
Pamapta I IPDA Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi dan piket Polsek Lamongan Kota segera mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung yang dimaksud serta mendapati sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal selama Ramadhan.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Terhadap pemilik warung, polisi menerapkan prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera.
Selain penindakan, aparat juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pengunjung yang kedapatan mengonsumsi miras. Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya, terlebih pada bulan Ramadhan yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah masyarakat. Para pengunjung selanjutnya diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. “Kami berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi aman dan kondusif di Lamongan, khususnya selama Ramadhan,” ujarnya.
Langkah cepat tersebut menunjukkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai keagamaan di ruang publik.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar