Gercep PPNS DJP Jatim II, Sita Tiga Aset Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik penyidik DPJ Jatim ll Saat menyita aset ,Selasa (17/10) di Gresik (Foto: Radarbangsa)

Tim penyidik penyidik DPJ Jatim ll Saat menyita aset ,Selasa (17/10) di Gresik (Foto: Radarbangsa)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Gerak cepat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jatim II berhasil menyita tiga aset tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, dengan tersangka inisial AW.

AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT GAP. Aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 98 meter persegi yang ada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, Selasa (17/10)

Tindak pidana yang dilakukan adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kemudian, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu 2015 sampai 2017.

Lebih jauh Agustin menjelaskan langkah dan upaya ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Jatim II dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku pidana perpajakan sekaligus menjadi garda pengamanan penerimaan negara.

“Komitmen kami terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegasnya.

Sedangkan Kepada Wajib Pajak, Agustin menghimbau agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau mengalami kesulitan agar menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdekat agar dibantu proses kesulitannya,” ujar Agustin.

Lainnya:

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru