SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagai mana disebut dalam Pasal 351 (1) KUHP, dialami oleh Suhairu, Pria umur 65 tahun di Dusun Goa Koong Desa Padike Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Kejadian pada hari Minggu (15/12) sekira pukul 03.00 Wib dini hari, saat korban tidur sendirian didalam rumahnya. Minggu (15/12/2019).
AKP Widiarti, Kabag Humas Polres Sumenep menyampaikan, atas dasar laporan terjadi penganiayaan terhadap orang yang mengakibatlan luka sebagaimana Pasal 351 (1) KUHP, diketahui korban bernama SUHAIRU, 65 th, Laki laki, Tani, alamat Dusun Goa Koong Desa Padike Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.
“TKP di rumah korban dusun Goa Koong, Padike Talongo, kejadian sekira pukul 03.00 Wib atau dini hari”, jelasnya.
Adapun kronologi kejadian disampaikan bahwa, pada hari Minggu sekitar jam 03:00 Wib korban tidur sendirian didalam rumahnya dan sekitar pukul 03:00 Wib rumah didobrak oleh orang belum dikenal dan melakukan tindak penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan luka luka dibagian wajah kepala, tangan kanan dan kiri korban. Dan anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Talango.
“Selanjutnya korban dirawat di Puskesmas Talango dan dirujuk ke RSUD Semenep”, terang Kabag Humas Polres Sumenep.
Minggu, 15/12/2019. (Ong).