Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya Soal Legalitas P3SRS Pakuwon Center Diputus Tidak Dapat Diterima

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amar putusan perkara perdata GS antara PT. Best Crusher Sentralindojaya melawan P3SRS Pakuwon Center (tangkapan layar SIPP PN Surabaya)

Amar putusan perkara perdata GS antara PT. Best Crusher Sentralindojaya melawan P3SRS Pakuwon Center (tangkapan layar SIPP PN Surabaya)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang agenda pembacaan putusan perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) antara PT Best Crusher Sentralindojaya melawan Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Center soal legalitas P3SRS Pakuwon Center digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Kamis (13/06/2024).

Berdasarkan data yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Hakim Tunggal Darmanto dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat (PT. Best Crusher Sentralindojaya) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca Juga  KPK Dikabarkan OTT Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan

Selanjutnya dalam amar putusan itu juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga  Sidang Tipikor Dana BKKPD 2019 Lamongan, Menghadirkan Para Saksi

Hans Edward Hehakaya, Penasihat Hukum (PH)-nya PT. Best Crusher Sentralindojaya sampai berita ini diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi dan dimintai tanggapan terkait putusan tersebut.

Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Jumat (14/6/2024) Advokat yang karib dipanggil Hans ini belum merespon, meski ponselnya aktif.

Baca Juga  Pangdam dan ketua Bawaslu Jatim Bahas kondusifitas pilkada tahun 2020

Terpisah, Billy Handiwiyanto, PH-nya P3SRS Pakuwon Center mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Darmanto sudah objektif dalam memutuskan gugatan.

“Memang selayakna ini bukan bagian dari Gugatan Sederhana,” tutup Advokat berusia muda dari kantor hukum Handiwiyanto tersebut, Jumat (14/06/2024) malam.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB