Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya Soal Legalitas P3SRS Pakuwon Center Diputus Tidak Dapat Diterima

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amar putusan perkara perdata GS antara PT. Best Crusher Sentralindojaya melawan P3SRS Pakuwon Center (tangkapan layar SIPP PN Surabaya)

Amar putusan perkara perdata GS antara PT. Best Crusher Sentralindojaya melawan P3SRS Pakuwon Center (tangkapan layar SIPP PN Surabaya)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang agenda pembacaan putusan perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) antara PT Best Crusher Sentralindojaya melawan Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Center soal legalitas P3SRS Pakuwon Center digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Kamis (13/06/2024).

Berdasarkan data yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Hakim Tunggal Darmanto dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat (PT. Best Crusher Sentralindojaya) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Selanjutnya dalam amar putusan itu juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Hans Edward Hehakaya, Penasihat Hukum (PH)-nya PT. Best Crusher Sentralindojaya sampai berita ini diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi dan dimintai tanggapan terkait putusan tersebut.

Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Jumat (14/6/2024) Advokat yang karib dipanggil Hans ini belum merespon, meski ponselnya aktif.

Terpisah, Billy Handiwiyanto, PH-nya P3SRS Pakuwon Center mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Darmanto sudah objektif dalam memutuskan gugatan.

“Memang selayakna ini bukan bagian dari Gugatan Sederhana,” tutup Advokat berusia muda dari kantor hukum Handiwiyanto tersebut, Jumat (14/06/2024) malam.

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru

Tenaga medis Dinkes Kota Blitar memberikan penjelasan kepada peserta tentang prosedur pemeriksaan HPV DNA di puskesmas setempat. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kesehatan

Warga Perempuan di Blitar Bisa Tes HPV DNA Gratis, Ini Syaratnya

Minggu, 12 Okt 2025 - 08:17 WIB

Suasana penuh semangat mewarnai Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) VII Pemuda Pancasila Jawa Tengah yang digelar di Semarang, Sabtu (11/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Rakorwil Pemuda Pancasila Jateng Tegaskan Loyalitas: ‘Satu Komando untuk Japto’

Minggu, 12 Okt 2025 - 07:38 WIB