KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Batu menghadiri agenda koordinasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/7/2025). Rombongan terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif, termasuk Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Ketua DPRD Didik Subiyanto, hingga jajaran kepala dinas strategis.
Turut hadir pula Wakil Ketua DPRD Punjul Santoso dan Ludi Tanarto, Sekretaris Daerah Zadiem Affisiensi, Sekwan Endro Wahyudi, Kepala Bapelitbangda Eko Suharsono, Kepala Bapenda M. Nur Adiem, serta Kepala BKAD Eny Rachyuningsih. Sementara dari bagian layanan pengadaan barang dan jasa, Plt. Sofa Ike Paci turut serta memenuhi undangan KPK.
Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto, menjelaskan bahwa kehadiran ini merupakan bagian dari evaluasi dan pemantauan tata kelola pemerintahan oleh KPK. Fokus pembahasan meliputi sistem pengelolaan anggaran daerah dan pengadaan barang dan jasa yang sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kegiatan ini bagian dari upaya preventif agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik korupsi maupun kolusi,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Menurut Didik, KPK menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam proses pengambilan kebijakan, baik oleh lembaga legislatif maupun eksekutif.
“Pesan KPK jelas: semua pihak harus menjalankan tugas pokok dan fungsi secara bertanggung jawab, dengan dasar regulasi dan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.
Didik juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam membangun pemerintahan yang bersih. Ia menyebut forum tersebut menjadi momentum berharga untuk memperkuat kapasitas pengawasan, baik di level DPRD maupun jajaran dinas terkait.
Salah satu isu yang turut menjadi sorotan dalam forum itu ialah soal status aset di kawasan Songgoriti, mulai dari hotel, pasar oleh-oleh, hingga sumber air panas. Menurut KPK, seluruh objek tersebut semestinya masuk sebagai aset Pemerintah Kota Batu, mengacu pada ketentuan otonomi daerah.
“KPK menyarankan agar Pemkot Batu melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri. Apalagi, Pemkab Malang melalui Bupati Sanusi dan DPRD setempat sudah memberi sinyal positif untuk menyerahkan objek tersebut ke Pemkot Batu,” jelas Didik.
Pihak DPRD dan Pemkot Batu pun menyatakan siap menindaklanjuti agar ada kepastian hukum terkait kepemilikan aset tersebut. Didik berharap, penyelesaian status kawasan Songgoriti bisa segera terang benderang dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Jika nanti sudah ada penyerahan resmi dan sah, maka seluruh tanggung jawab pengelolaan akan menjadi bagian dari Pemkot Batu. Itu sebabnya koordinasi lanjutan akan kami lakukan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Penulis : wanto
Editor : Zainul Arifin








