Hak Jawab Atas Berita Berjudul : “Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” dengan Sub Judul : “Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3″

Rabu, 20 Mei 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(kanan) Pegawai PT BJB (kiri) Wartawan RadarBangsa saat di ruangan kantor pertemuan Pabrik PT BJB pada hari Selasa (19/05/2020)

(kanan) Pegawai PT BJB (kiri) Wartawan RadarBangsa saat di ruangan kantor pertemuan Pabrik PT BJB pada hari Selasa (19/05/2020)

PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Pemuatan hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu selambat-lambatnya pada edisi setelah hak jawab diterima. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab, surat ini disunting tanpa mengubah substansinya.

Atas berita RadarBangsa edisi 444, tanggal 15 – 24 November 2019 dengan judul “Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” dengan Sub Judul : Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” yang dimuat di halaman 1. Pengadu menilai berita yang diadukan tidak ada konfirmasi ke Pengadu, tidak sesuai fakta di lapangan, Pengguna foto yang sudah lama dalam berita dan pelaksanaan sidak satu tahun lalu ditampilkan dalam berita, serta izin perusahaaan dikatakan mati padahal masi aktif, kami telah mengadu kepada Dewan Pers.
Surat Penilaian dan Rekomendasi Pengaduhan dari Dewan Pers
Adapun pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers pada 15 November 2019 yang diterima 21 November 2019 di halaman menyebutkan : Penjudulan dan penyebutan “Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” dengan Sub Judul : Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” adalah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat opini yang menghakimi. Teradu tidak melakukan uji informasi dan klarifikasi kepada pengadu (Perusahaan Pengadu) yang secara negatif di dalam berita membuat opini yang menghakimi.

Sehubungan dengan hal itu, Radar Bangsa secara terbuka menyampaikan permintaan maaf karena berita tersebut bersifat menghakimi, fitnah, dan bohong, serta meralat berita secara keseluruhan yang dimuat pada edisi selanjutnya, tak terkecuali di media siber (online).

Berikut ini hak jawab dan hak koreksi atas berita tersebut :
Artikel : Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3″

Berdasarkan PPR Dewan Pers Nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan PT BJB terhadap Koran Berita Mingguan Radar Bangsa, laporan utama “Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” adalah karya jurnalistik. Dengan demikian, penyelesaian atas aduan terhadap berita menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun terkait dengan penyebutan ”Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” dalam berita yang dimaksud, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, dengan ini kami meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, atas kekhilafan dan kesalahan dalam pembuatan berita.

(Red)

Berita Terkait

Valen DA7 Tepis Soal Asmara, Pilih Fokus Karier dan Produktif Berkarya
Harhubnas 2026, Trans Jatim Gratis Sehari di 8 Koridor, Gubernur Khofifah Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:47

Valen DA7 Tepis Soal Asmara, Pilih Fokus Karier dan Produktif Berkarya

Kamis, 17 September 2026 - 09:06

Harhubnas 2026, Trans Jatim Gratis Sehari di 8 Koridor, Gubernur Khofifah Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 17:58

95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Berita Terbaru