RadarBangsa.co.id – Redaksi RadarBangsa.co.id menerima surat dari PT Motu Technology Group dengan Nomor 002/MTG-LEGAL/VI/2026, tertanggal 26 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Imam Muttaqin selaku Direktur Branding & Retail, dengan tembusan Dewan Pers.
Surat perihal Penyampaian Hak Jawab dan Keberatan atas Pemberitaan Advertorial berjudul “Permintaan Meningkat, Produk Tiruan Sepeda Listrik GODA Mulai Bermunculan!” tersebut selengkapnya sebagai berikut : Melalui surat ini, kami mewakili jajaran manajemen PT Motu Technology Group bermaksud menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3), terkait artikel yang diterbitkan oleh redaksi Radar Bangsa.
Artikel yang menjadi dasar keberatan kami diterbitkan dengan judul “Permintaan Meningkat, Produk Tiruan Sepeda Listrik GODA Mulai Bermunculan!” yang secara eksplisit menyerang dan menyebut merek MOTU.
Setelah melakukan kajian mendalam terhadap isi pemberitaan tersebut, kami menyatakan keberatan keras atas narasi yang dibangun. Artikel tersebut tidak memenuhi prinsip keseimbangan berita (cover both sides), independensi, memuat opini yang menghakimi, dan secara terang-terangan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Berikut adalah poin-poin klarifikasi dan sanggahan resmi dari PT Motu Technology Group:
1. Penggunaan Label “Produk Tiruan” dan “Imitasi”: Kami sangat keberatan dengan penggunaan frasa “Produk Tiruan” pada judul berita, serta pelabelan “Produk Imitasi (MOTU T1 & T2)” pada Tabel Perbandingan di dalam artikel. Pencantuman label ini merupakan bentuk penggiringan opini publik yang beritikad buruk, prematur, dan mencemarkan nama baik merek kami. MOTU adalah merek resmi, bisnis yang sah dengan desain, riset, dan identitas produknya sendiri.
2. Klaim Sepihak Terkait Legalitas dan Standar Kualitas: Pernyataan di dalam artikel yang menyebutkan bahwa legalitas hukum MOTU dipertanyakan dan tidak memiliki sertifikasi adalah informasi yang keliru dan merupakan publikasi PT Motu Technology Group selaku berkomitmen memenuhi regulasi perlindungan di Indonesia, termasuk memastikan setiap unit yang didistribusikan aman dan layak digunakan.
3. Opini Tanpa Bukti Uji Teknis Terkait Kualitas Baterai dan Komponen: Penulis artikel mengambil kesimpulan sepihak dengan menyatakan bahwa baterai yang lebih ringan pada produk kami berarti menggunakan komponen murah dan cepat rusak. Ini adalah asumsi tak berdasar yang tidak didukung oleh hasil uji laboratorium independen, melainkan murni opini yang bertujuan merendahkan.
kualitas produk MOTU dibandingkan merek lain yang sedang dipromosikan dalam tulisan tersebut.
4. Tudingan Ketiadaan Layanan Purna Jual (Aftersales Nihil): Pernyataan bahwa penjualan MOTU bersifat sporadis tanpa kestabilan bisnis jangka panjang dan ketiadaan service center disebut “aftersales nihil” adalah kebohongan publik. Saat ini, perusahaan secara aktif beroperasi, membangun jaringan pemasaran, dan merintis titik-titik layanan purna jual resmi guna menjamin kenyamanan konsumen kami.
5. Penggunaan Asas Keberimbangan (Cover Both Sides): Hingga berita tersebut ditayangkan, pihak redaksi tidak pernah hadir pernah melakukan upaya wawancara, perwakilan PT Motu Technology Group untuk meminta konfirmasi, wawancara, atau klarifikasi satu hal ini menjadikan artikel tersebut lebih menyerupai materi promosi untuk satu merek dengan cara menjatuhkan merek lain, alih-alih sebuah produk jurnalistik yang independen.
Atas dasar poin-poin di atas, kami menuntut pihak Redaksi Radar Bangsa untuk:
1. Memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini secara utuh pada portal radarbangsa.co.id selambat-lambatnya 2×24 jam sejak surat ini diterima.
2. Mencabut dan/atau merevisi frasa-frasa yang bersifat memfitnah, mendiskreditkan merek MOTU, khususnya penggunaan pelabelan “Produk Imitasi” pada teks berita maupun Tabel Perbandingan.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, PT Motu Technology Group akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan pelanggaran ini kepada Dewan Pers Republik Indonesia, serta mempertimbangkan langkah hukum secara perdata maupun pidana terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat dan pencemaran nama baik.
Demikian surat Hak Jawab ini kami sampaikan. Kami menantikan itikad baik dari redaksi Radar Bangsa untuk menyelesaikan persoalan ini secara proporsional.


















Komentar