I Gede Ketut Sukerta Resmi Ditahan, Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TABANAN, RadarBangsa.co.id – Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Sunantaya, Desa Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali nonaktif I Gede Ketut Sukerta (48) ditahan menyusul penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut).

Sukerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih, berdasarkan perhitungan terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan,”kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan Dimas Putra Pradhyksa, SH Rabu (23/10/2019).

Panglingsir Puri Agung Negara, Gung Benny Dikenal sebagai Tokoh Menjunjung Tinggi Toleransi Atas perbuatan tersangka telah banyak merugikan masyarakat.

Aneka modus yang digunakan tersangka di antaranya membuat pinjaman fiktif, untuk kepentingan pribadinya. “Uang itu sebagian digunakan untuk membeli rumah, walaupun sekarang rumah itu sudah dijual. Intinya yang bertanggungjawab atas kerugian yang muncul adalah tersangka Sukerta,” ujarnya.

Dia menambahkan kasus ini berawal sekitar bulan September 2017 lalu. Saat itu beberapa nasabah mulai gelisah karena tidak bisa menarik dananya yang di simpan di LPD.

Kini tersangka Sukerta akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari penyidik menyiapkan administrasi untuk pelimpahan kasus ke persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, dan akan di titipkan di LP Kelas II B Tabanan selama 20 hari ke depan, “jelasnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. ( Tim/ ank)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Angin Segar Tenaga Non-ASN, 304 Pegawai di Kendal Resmi Diangkat Jadi PPPK
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB