TABANAN, RadarBangsa.co.id – Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Sunantaya, Desa Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali nonaktif I Gede Ketut Sukerta (48) ditahan menyusul penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut).
Sukerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih, berdasarkan perhitungan terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan,”kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan Dimas Putra Pradhyksa, SH Rabu (23/10/2019).
Panglingsir Puri Agung Negara, Gung Benny Dikenal sebagai Tokoh Menjunjung Tinggi Toleransi Atas perbuatan tersangka telah banyak merugikan masyarakat.
Aneka modus yang digunakan tersangka di antaranya membuat pinjaman fiktif, untuk kepentingan pribadinya. “Uang itu sebagian digunakan untuk membeli rumah, walaupun sekarang rumah itu sudah dijual. Intinya yang bertanggungjawab atas kerugian yang muncul adalah tersangka Sukerta,” ujarnya.
Dia menambahkan kasus ini berawal sekitar bulan September 2017 lalu. Saat itu beberapa nasabah mulai gelisah karena tidak bisa menarik dananya yang di simpan di LPD.
Kini tersangka Sukerta akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari penyidik menyiapkan administrasi untuk pelimpahan kasus ke persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, dan akan di titipkan di LP Kelas II B Tabanan selama 20 hari ke depan, “jelasnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. ( Tim/ ank)