KENDAL,RadarBangsa.co.id – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Sulistyo Ari Bowo, memberikan pandangannya terkait pesatnya perkembangan investasi industri yang dinilai akan membawa perubahan terhadap dinamika sosial masyarakat.
Menurut Sulistyo, meningkatnya investasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, akan mendorong bertambahnya mobilitas masyarakat, termasuk masuknya pekerja dari luar daerah hingga pekerja asing.
Pandangan tersebut disampaikan Sulistyo saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi melalui public hearing atau konsultasi publik di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (18/8/2026).
“Dengan meningkatnya investasi, tentu akan membuka kran datangnya pekerja dari luar daerah bahkan pekerja asing,” ujar Sulistyo.
Ia mengatakan, masuknya pekerja dari berbagai daerah dan negara ke Kendal tidak hanya berdampak pada kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga membawa beragam latar belakang sosial, budaya, adat, dan kebiasaan.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu diantisipasi melalui regulasi yang mampu mengikuti perkembangan Kabupaten Kendal sebagai salah satu daerah tujuan investasi industri di Jawa Tengah.
Tempat Hiburan Jadi Kebutuhan
Sulistyo menilai, salah satu kebutuhan yang perlu diperhatikan seiring bertambahnya mobilitas masyarakat adalah keberadaan tempat hiburan dan rekreasi.
“Hadirnya mereka di Kabupaten Kendal, salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi yaitu penyediaan tempat rekreasi dan hiburan,” katanya.
Ia menyebut keberadaan tempat hiburan dan rekreasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan kawasan industri.
Namun, penyediaannya menurut dia tetap harus diikuti dengan aturan yang jelas. Penataan dan pengendalian diperlukan agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi tanpa mengesampingkan karakter sosial budaya serta kearifan lokal masyarakat Kendal.
Investasi Kendal Terus Berkembang
Sulistyo mencontohkan perkembangan investasi di Kendal yang ditandai dengan keberadaan Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kecamatan Kaliwungu.
Kawasan industri tersebut ke depan juga direncanakan melebar hingga Kecamatan Brangsong.
Selain KIK, perkembangan investasi juga ditandai dengan rencana pembangunan terminal peti kemas di Kecamatan Weleri serta kawasan industri eks Seafer di Kecamatan Patebon.
“Raperda ini lahir salah satunya karena menjawab tantangan perkembangan industri di Kabupaten Kendal,” kata Sulistyo.
Ia berharap regulasi mengenai penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi nantinya mampu menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dengan upaya menjaga kondisi sosial dan budaya di Kabupaten Kendal.
Jika nantinya disahkan menjadi Perda, Kabupaten Kendal akan menjadi kabupaten kedua di Jawa Tengah yang memiliki aturan khusus mengenai penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi setelah Kabupaten Cilacap.
Penulis : Rb
Editor : Arifin Zaenul


















Sek sek, seng dimaksud tempat hiburan dan rekreasi disini apa ya? Jangan bilang mau memperluas kawasan gambilangu?
Asumsi masyarakat kalau orang luar negeri hiburannya ya diskotik, clubing dan hiburan malam.