NGAWI, RadarBangsa.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 dengan tema Tanpa Praktik Penyuapan, Gratifikasi, Pungli. Acara ini diadakan di Aula Graha Dwija Bhakti dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk narasumber dari Inspektorat Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Agus Hariyanto.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Sumarsono, dan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Zaenal Fanani, serta seluruh kepala sekolah dari tingkat SMP dan SD di Ngawi.
Sumarsono dalam sambutannya menekankan pentingnya menghindari praktik korupsi dalam pelaksanaan PPDB 2025. “Kami berharap seluruh kepala sekolah, baik SMP maupun SD, dapat menghindari tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, suap, pemerasan, penggelapan jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan,” ujarnya.
Irbansus Agus Hariyanto juga menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut, yaitu memastikan bahwa PPDB 2025 dilaksanakan dengan transparansi, keadilan, dan tanpa adanya praktik korupsi seperti suap, pungli, atau gratifikasi. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada semua pihak yang terlibat bahwa setiap tahap PPDB harus mematuhi prinsip anti-korupsi dan menjaga integritas,” tegas Agus.
Agus menjelaskan lebih lanjut perbedaan antara suap, pemerasan, dan gratifikasi. “Suap adalah permintaan sepihak dari pejabat yang bersifat memaksa, sementara pemerasan adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta bayaran di luar aturan,” ujarnya.
Selain itu, Agus juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah yang bersifat wajar, misalnya sebagai bentuk keramahtamahan atau penghormatan sesuai dengan adat istiadat atau norma masyarakat yang berlaku.
“Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa PPDB 2025 berjalan tanpa adanya praktik pungli atau gratifikasi yang merugikan masyarakat dan negara,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam bagi semua pihak terkait, agar PPDB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari segala bentuk korupsi.
Editor : Zainul Arifin