Inspektorat dan Dinas Pendidikan Ngawi Gelar Sosialisasi PPDB 2025 Tanpa Pungli

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 dengan tema Tanpa Praktik Penyuapan, Gratifikasi, Pungli (IST)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 dengan tema Tanpa Praktik Penyuapan, Gratifikasi, Pungli (IST)

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 dengan tema Tanpa Praktik Penyuapan, Gratifikasi, Pungli. Acara ini diadakan di Aula Graha Dwija Bhakti dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk narasumber dari Inspektorat Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Agus Hariyanto.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Sumarsono, dan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Zaenal Fanani, serta seluruh kepala sekolah dari tingkat SMP dan SD di Ngawi.

Sumarsono dalam sambutannya menekankan pentingnya menghindari praktik korupsi dalam pelaksanaan PPDB 2025. “Kami berharap seluruh kepala sekolah, baik SMP maupun SD, dapat menghindari tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, suap, pemerasan, penggelapan jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan,” ujarnya.

Irbansus Agus Hariyanto juga menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut, yaitu memastikan bahwa PPDB 2025 dilaksanakan dengan transparansi, keadilan, dan tanpa adanya praktik korupsi seperti suap, pungli, atau gratifikasi. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada semua pihak yang terlibat bahwa setiap tahap PPDB harus mematuhi prinsip anti-korupsi dan menjaga integritas,” tegas Agus.

Agus menjelaskan lebih lanjut perbedaan antara suap, pemerasan, dan gratifikasi. “Suap adalah permintaan sepihak dari pejabat yang bersifat memaksa, sementara pemerasan adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta bayaran di luar aturan,” ujarnya.

Selain itu, Agus juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah yang bersifat wajar, misalnya sebagai bentuk keramahtamahan atau penghormatan sesuai dengan adat istiadat atau norma masyarakat yang berlaku.

“Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa PPDB 2025 berjalan tanpa adanya praktik pungli atau gratifikasi yang merugikan masyarakat dan negara,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam bagi semua pihak terkait, agar PPDB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari segala bentuk korupsi.

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Mahasiswa UKDW Dikejutkan Fakta Menggugah Tentang Hewan
Gak Perlu Pusing Bayar Kuliah, Pemkab Sidoarjo Buka Beasiswa Rp 30 Juta
Gubernur Khofifah Minta Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam SPMB, Pastikan Pelayanan Pendidikan Berdampak Positif
Lamongan Terima Dosen dan Mahasiswa Filipina untuk PPL Internasional
Libur Usai, Pelajar Lamongan Dapat Rezeki Nomplok di Sekolah Mulai 14 April 
Gubernur Khofifah Ungkap Rahasia Sukses 33 Siswa SMA Khadijah Tembus PTN Tanpa Tes
SMPN 33 Gresik Wujudkan Generasi Berakhlak Melalui Pondok Ramadhan
Indahnya berbagi di bulan suci,TK IT Almawadah gelar bakti sosial dan santunan zakat

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:58 WIB

Mahasiswa UKDW Dikejutkan Fakta Menggugah Tentang Hewan

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIB

Gak Perlu Pusing Bayar Kuliah, Pemkab Sidoarjo Buka Beasiswa Rp 30 Juta

Rabu, 16 April 2025 - 17:47 WIB

Gubernur Khofifah Minta Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam SPMB, Pastikan Pelayanan Pendidikan Berdampak Positif

Sabtu, 12 April 2025 - 10:17 WIB

Lamongan Terima Dosen dan Mahasiswa Filipina untuk PPL Internasional

Kamis, 10 April 2025 - 08:40 WIB

Libur Usai, Pelajar Lamongan Dapat Rezeki Nomplok di Sekolah Mulai 14 April 

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum - Kriminal

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:44 WIB

Warga Keboharan bersama polisi mengevakuasi jenazah balita yang ditemukan mengapung di sungai bawah Jembatan Merah Putih (IST)

Peristiwa

Dikira Boneka, Ternyata Jenazah Balita di Sungai Sidoarjo

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:15 WIB

Lisa Mariana (ist)

Hukum - Kriminal

Difitnah Punya Anak, Ridwan Kamil Gercep ke Bareskrim

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:10 WIB

Ketua BLC Kendal Chumaidi, Menggali Semangat  Nama Bahurekso, Refleksi BLC Kendal Menuju Kebangkitan.(RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

BLC Kendal Bangkit, Teladani Semangat Bahurekso Sang Pejuang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:47 WIB

Foto bersama 118 pengacara tergabung BLC Kendal menggelar rapat kerja dan halal bihalal di ruang rapat Watersix Weleri Kendal (RadarBangsa.co.id)

Budaya

BLC Kendal Gelar Halal Bihalal, Ini yang Dibahas

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:36 WIB