Inspektorat dan Dinas Pendidikan Ngawi Gelar Sosialisasi PPDB 2025 Tanpa Pungli

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 dengan tema Tanpa Praktik Penyuapan, Gratifikasi, Pungli (IST)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 dengan tema Tanpa Praktik Penyuapan, Gratifikasi, Pungli (IST)

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 dengan tema Tanpa Praktik Penyuapan, Gratifikasi, Pungli. Acara ini diadakan di Aula Graha Dwija Bhakti dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk narasumber dari Inspektorat Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Agus Hariyanto.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Sumarsono, dan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Zaenal Fanani, serta seluruh kepala sekolah dari tingkat SMP dan SD di Ngawi.

Sumarsono dalam sambutannya menekankan pentingnya menghindari praktik korupsi dalam pelaksanaan PPDB 2025. “Kami berharap seluruh kepala sekolah, baik SMP maupun SD, dapat menghindari tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, suap, pemerasan, penggelapan jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan,” ujarnya.

Irbansus Agus Hariyanto juga menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut, yaitu memastikan bahwa PPDB 2025 dilaksanakan dengan transparansi, keadilan, dan tanpa adanya praktik korupsi seperti suap, pungli, atau gratifikasi. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada semua pihak yang terlibat bahwa setiap tahap PPDB harus mematuhi prinsip anti-korupsi dan menjaga integritas,” tegas Agus.

Agus menjelaskan lebih lanjut perbedaan antara suap, pemerasan, dan gratifikasi. “Suap adalah permintaan sepihak dari pejabat yang bersifat memaksa, sementara pemerasan adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta bayaran di luar aturan,” ujarnya.

Selain itu, Agus juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah yang bersifat wajar, misalnya sebagai bentuk keramahtamahan atau penghormatan sesuai dengan adat istiadat atau norma masyarakat yang berlaku.

“Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa PPDB 2025 berjalan tanpa adanya praktik pungli atau gratifikasi yang merugikan masyarakat dan negara,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam bagi semua pihak terkait, agar PPDB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari segala bentuk korupsi.

Lainnya:

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Siswa SMP Al Muslim Waru Turun ke Desa, Gerakkan UMKM hingga Edukasi Kesehatan Warga
Anak TK Diajak Masuk Mapolresta Sidoarjo, Polisi Ubah Ketakutan Jadi Keceriaan dan Disiplin
Pemkab Jember Bongkar Praktik ‘Sekolah Favorit’, SPMB 2026 Dijaga Ketat Tanpa Titipan
Sekolah Rakyat di Bangkalan Diserbu 600 Pendaftar, Bupati Lukman Hakim Desak Pembangunan Dipercepat
Siswa SDN Sumberbendo Lamongan Juara Atletik Kids 2026, Mantup Siap Kirim Talenta ke Provinsi
Buket Mawar dari Mahasiswa Polteksi untuk Ning Lia, Kisah Haru di Balik Perjuangan KIP Kuliah
Lia Istifhama Soroti Peran Strategis Polteksi, Lulusan Tembus Jepang-Korea dan Siap Hadapi Industri 5.0
DPD RI Lia Istifhama Puji Polteksi Gresik, Lulusan Tembus Jepang-Korea hingga Lahirkan Inovasi untuk Pedagang Kecil

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:54 WIB

Siswa SMP Al Muslim Waru Turun ke Desa, Gerakkan UMKM hingga Edukasi Kesehatan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:22 WIB

Anak TK Diajak Masuk Mapolresta Sidoarjo, Polisi Ubah Ketakutan Jadi Keceriaan dan Disiplin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:22 WIB

Pemkab Jember Bongkar Praktik ‘Sekolah Favorit’, SPMB 2026 Dijaga Ketat Tanpa Titipan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:02 WIB

Sekolah Rakyat di Bangkalan Diserbu 600 Pendaftar, Bupati Lukman Hakim Desak Pembangunan Dipercepat

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:33 WIB

Siswa SDN Sumberbendo Lamongan Juara Atletik Kids 2026, Mantup Siap Kirim Talenta ke Provinsi

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM saat program Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB