SIDOARJO, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyoroti keberadaan jembatan tanpa izin yang menghambat pekerjaan normalisasi sungai di sekitar proyek betonisasi Jalan Gedangan–Betro. Bupati Sidoarjo Subandi meminta jembatan yang menghalangi akses alat berat segera ditertibkan agar penataan jalan dan sungai dapat berjalan beriringan.
Persoalan itu disorot Subandi saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek, Senin (12/10/2026). Betonisasi jalan tersebut memiliki nilai anggaran Rp23 miliar dan berada di sisi sungai yang membutuhkan penataan.
Subandi menegaskan, pembangunan jalan harus diikuti penanganan sungai agar infrastruktur yang dibangun dapat berfungsi secara optimal.
“Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring,” ujarnya.
Sejumlah jembatan beton kecil yang dibangun secara mandiri oleh warga maupun pelaku usaha untuk akses pribadi disebut menghalangi ruang gerak alat berat. Hambatan tersebut menyulitkan pengerukan sedimentasi yang menumpuk di dasar sungai.
Sedimentasi dan penyempitan aliran dapat mengurangi kapasitas sungai dalam menampung air. Kondisi itu berpotensi meningkatkan risiko genangan hingga banjir ketika hujan deras terjadi.
Karena itu, Subandi meminta pekerjaan pembangunan jalan tidak mengabaikan fungsi saluran air. Ia mengingatkan bahwa jalan yang telah dibangun dengan baik tetap berisiko menghadapi persoalan genangan apabila sungai di sekitarnya tidak tertata.
“Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata,” kata Subandi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo meminta Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air berkoordinasi dengan Satpol PP serta pihak kecamatan untuk menertibkan jembatan yang melanggar ketentuan dan menghambat normalisasi.
Subandi juga meminta masyarakat tidak membangun akses penyeberangan secara ilegal dan mengarahkan warga menggunakan jembatan umum yang tersedia di jalur utama.
Penertiban tersebut diharapkan dapat membuka akses pekerjaan normalisasi sungai sekaligus mendukung penataan kawasan di sekitar proyek. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan status masing-masing jembatan, ketentuan perizinan, dan prosedur penertiban yang berlaku.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar