PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Dengan untuk memastikan dan mencoba membeli Kosmetik melalui via online di akun Facebook yang bernama Riska hermawan, yang pesan pada tanggal (05/05/2020, Bedak Cream siang-malam dengan sala satu pembeli telah menemukan beberapa kosmetik yang Diduga tidak ada mreknya, tidak terdaftar di dinas kesehatan serta tidak mengantongi ijin BPOM.
Pembeli memberikan informasi ke awak media dengan awak media telusuri benar dan tidaknya lebih dalam terkait temuan kosmetik tersebut, yang beralamatkan di Desa Kenep tepatnya di Perumahan Green Eleven, pada saat itu awak media bertemu petugas jaga atau Satpam yang mengatakan bahwa orangnya tidak ada Mas. Ucapnya
Dengan waktu yang sama selang beberapa menit, ada Awak media menerima telpon dari suami Penjual Kosmetik yang mengatasnamakan (Hr),
Dengan (HR) selaku suami dari penjual Kosmetik Cream siang malam yang bikin wajah cantik sekilas, Mengarahkan awak media untuk bertemu di tempat Taman Dayu, Pandaan Kabupaten Pasuruan (WAPO) dengan percakapan via telepon, pada tanggal (08/05/2020), Pada saat bertemu ada yang lebih mengejutkan ternyata suami penjual seorang anggota Kepolisian dibagian PJR Polres Pasuruan.
Dengan (HR) saat itu mengatakan bahwa sudah dua hari mau tutup usahanya, hanya saja tinggal sisa atau menghabiskan stok mas ucapnya. pada awak media
Masi (HM) dia juga mengakui kalau istri saya memang jual Kosmetik tersebut yang tanpa mengantongi BPOM.tambahnya
Kuli tinta sangat terkejut dengan adanya jual Kosmetik online ini yang menjual adalah sala satu istri oknum kepolisian di bagian lalu lintas atau PJR wilayah kabupaten Pasuruan yang masih aktif.
Awak media mencari kejalasan terkait benar dan tidaknya dengan melakukan konfirmasi untuk menemui (HR ), pada saat langsung bertemu dengan (HR) dan ternyata benar (HR) adalah Anggota Polisi Lantas di bagian PJR wilayah Banggil, Kabupaten Pasuruan. jelasnya.
Tempat terpisah Pemerhati kesehatan memberikan cuitan terkait hal tersebut pada awak media (10/06), sangat di sayangkan dengan bisnis jual Kosmetik yang tidak mengantongi BPOM, sesuai undang-undang yang tertera, bisa terjerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun,” tutupnya. Bersambung
(Team)