PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan dua oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Kedua tersangka yakni SW (40), warga Desa Curahtemu, dan SP (34), warga Desa Seboro, kini telah ditahan setelah tertangkap tangan (OTT) oleh petugas, Rabu (9/4).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembangunan jalan sepanjang 1,5 kilometer di Desa Ranon yang dituduhkan oleh kedua oknum LSM tersebut. Mereka menilai pembangunan yang telah selesai itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) dan berulang kali mendesak bertemu dengan Kades Sirrahum guna mengklarifikasi proyek tersebut.
“Sejak Januari 2025 mereka sudah menghubungi saya, mempertanyakan proyek jalan. Namun saya sedang sibuk dan tidak bisa selalu menemui mereka,” ungkap Kades Sirrahum saat dikonfirmasi, Kamis (10/4).
Karena tidak mendapat respons yang diinginkan, kedua pelaku mulai melontarkan ancaman akan memviralkan dugaan penyimpangan proyek dan melaporkannya ke aparat penegak hukum. Tekanan tersebut berujung pada permintaan uang tutup mulut sebesar Rp 20 juta kepada Kades.
“Karena diancam, saya minta pada mereka untuk tidak membesar-besarkan dugaan penyimpangan itu. Sebab, belum ada bukti kuat. Lagi pula realisasi pembangunan fisik sudah sesuai dengan anggaran dan rencana (RAB),” lanjut Kades.
Merasa tertekan, Kades akhirnya menyanggupi memberikan uang senilai Rp 3 juta dan mengatur pertemuan di rumahnya. Namun sebelum pertemuan itu, ia melapor ke Polres Probolinggo.
“Karena ancaman semakin intens, saya laporkan ke polisi. Saya tidak punya uang sebanyak itu,” ujarnya.
Petugas yang telah bersiaga di lokasi langsung menangkap kedua pelaku saat menerima uang tersebut. Barang bukti berupa uang Rp 3 juta turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan dan penyidikan terus berlanjut.
“Setelah OTT, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Saat ini sudah kami tahan dan akan kami dalami lebih lanjut motif dan kemungkinan adanya korban lain,” jelasnya.
Polres Probolinggo mengimbau kepada para kepala desa atau masyarakat yang mengalami pemerasan agar segera melapor ke pihak berwajib guna ditindaklanjuti secara hukum.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: Radar Bromo