PONTIANAK, RadarBangsa.co.id – Kalimantan Barat menegaskan komitmennya memasuki era baru pemidanaan nasional dengan mulai mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu instrumen utama KUHP Nasional No. 133 Tahun 2023. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan menjadi titik balik penting dalam upaya Indonesia beralih dari pendekatan pemidanaan retributif menuju model yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalbar, didukung sektor swasta melalui Jamkrindo,Kamis (04/12/2025). Penandatanganan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, menghadirkan jajaran pejabat provinsi, pimpinan penegak hukum dari pusat dan daerah, para bupati dan wali kota, perwakilan OPD, serta delegasi perusahaan yang terlibat dalam program pemulihan sosial.
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menyebut langkah ini sebagai fondasi penting dalam modernisasi hukum pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana ringan agar tidak terjerat hukuman penjara jangka pendek yang selama ini terbukti tidak efektif. Menurutnya, pemidanaan alternatif ini mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus membentuk karakter pelaku melalui interaksi sosial yang konstruktif.
“Pidana kerja sosial merupakan terobosan penting karena membuka peluang rehabilitasi moral dan sosial tanpa mencabut kebebasan pelaku secara total. Kami ingin memastikan pelaksanaannya tidak hanya formalitas, tetapi memberi dampak nyata. Karena itu program ini harus terstruktur, terukur, dan berjalan dengan pengawasan ketat,” ujarnya.
Emilwan juga menyampaikan penghargaan atas kesiapan Pemprov Kalbar yang dianggap paling cepat merespons regulasi baru. Ia menyatakan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat krusial mengingat pelaksanaan program ini membutuhkan fasilitas, penugasan OPD, lokasi kerja sosial, hingga teknis pengawasan lapangan. Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kolaborasi lintas lembaga yang solid.
Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan turut menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi penerapan pidana kerja sosial di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar instrumen hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan publik. Menurutnya, pekerjaan sosial yang dilakukan pelaku tindak pidana ringan bisa berkontribusi langsung pada kebersihan lingkungan, pemeliharaan fasilitas publik, hingga kegiatan sosial yang bermanfaat.
“Kami menyiapkan unit kerja di OPD, lokasi-lokasi strategis, dan fasilitas pendukung agar program ini berjalan baik. Pemerintah provinsi memandang pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan yang lebih manusiawi dan memberikan pembelajaran langsung kepada pelaku tentang pentingnya tanggung jawab sosial,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa teknis pelaksanaan akan dibuat terintegrasi melalui sistem pengawasan bersama antara jaksa, OPD, dan pendamping lapangan.
Dari pusat, Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Wibowo Day, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan prioritas nasional untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan menekan angka hukuman penjara jangka pendek yang selama ini memberi dampak sosial jangka panjang. Ia menegaskan bahwa paradigma pemidanaan Indonesia kini tidak hanya berorientasi pada hukuman, namun pada pemulihan hubungan sosial dan penguatan moral pelaku.
“Penjara tidak selalu menjadi solusi. Untuk tindak pidana ringan, fokus kami bukan pada pembalasan, melainkan pada pemulihan. Pidana kerja sosial terbukti lebih efektif mendorong perubahan perilaku, mengembalikan pelaku ke lingkungan sosialnya, dan meminimalkan residivisme,” ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan mekanisme evaluasi berkala agar program ini tidak disalahgunakan.
Jamkrindo sebagai mitra sektor swasta melihat kebijakan ini sebagai langkah visioner. Delegasinya, Muchamad Kisworo, mengatakan pihaknya mendukung pelatihan keterampilan dan penyediaan lingkungan kerja yang layak bagi peserta pidana kerja sosial. Menurutnya, dukungan nonpemerintah harus menjadi bagian penting dari ekosistem keadilan restoratif.
“Pekerjaan sosial adalah kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan produktif. Kami percaya program ini tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga membangun kemampuan pelaku dalam beradaptasi setelah mereka menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya. Kisworo memastikan Jamkrindo siap mendukung sinergi jangka panjang untuk pengembangan layanan sosial berbasis pemulihan.
Penandatanganan MoU dan PKS menjadi penanda resmi dimulainya persiapan penerapan pidana kerja sosial di Kalbar. Setelah dokumen ditandatangani, acara diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah. Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian penting dalam memastikan program pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perbaikan.
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Dedy
Editor : Zainul Arifin








