Kami Dipaksa Bayar Setelah Sertifikat Jadi, Jeritan Warga Sugihwaras Gegerkan Lamongan

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melaporkan dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL  ke Kejaksaan Negeri Lamongan (ist)

Sejumlah warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melaporkan dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL ke Kejaksaan Negeri Lamongan (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sejumlah warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu, (16/4).

Salah satu warga pelapor, Aminul Wahib, mengatakan laporan itu diajukan atas nama masyarakat peduli Desa Sugihwaras yang menilai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2024.

“Hari ini kami atas nama masyarakat peduli Desa Sugihwaras melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengurusan PTSL ke Kejaksaan Negeri Lamongan,” ujar Wahib kepada sejumlah wartawan di halaman kantor kejaksaan.

Wahib menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa biaya pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL seharusnya maksimal sebesar Rp150 ribu per bidang, atau bahkan bisa gratis.

Namun, kata Wahib, praktik di Desa Sugihwaras justru berbeda. Warga diminta membayar Rp800 ribu untuk setiap sertifikat yang telah jadi. “Biaya itu muncul setelah semua proses selesai, tanpa ada musyawarah sebelumnya. Bahkan pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak dilakukan secara transparan, kepala desa langsung menunjuk ketua Pokmas,” katanya.

Ia juga menyebut tidak ada mekanisme musyawarah terkait penetapan biaya tambahan seperti yang disyaratkan dalam aturan. “Kalau ada yang beralasan memakai Peraturan Bupati, tetap harus mengikuti mekanisme musyawarah yang dicatat dalam berita acara. Tapi di sini tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahib mengungkapkan bahwa warga yang tidak membayar biaya Rp800 ribu tidak diberikan sertifikat mereka. “Ini jelas bentuk penggelapan sertifikat. Bahkan pemohon dipaksa menandatangani surat pernyataan yang manipulatif dan tidak diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran,” ucap dia.

Ia menilai, tindakan itu tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencederai semangat program nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan akses kepemilikan tanah bagi rakyat.

“Ini adalah bentuk pembodohan masyarakat dan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah. Kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan kami,” kata Wahib.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lamongan maupun pemerintah desa setempat terkait laporan ini.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok
Vonis Tipikor RPHU Lamongan: Wahyudi Dihukum 1 Tahun 2 Bulan, Ridwan : Pejabat Publik harus Berhati-hati

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Kades Brangsong: Lelang Bondo Deso Dongkrak Pendapatan dan Pembangunan Desa

Rabu, 8 Okt 2025 - 21:56 WIB

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Lamongan mengikuti rapat koordinasi di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rabu (8/10/2025). Dalam forum tersebut, para Kades kompak menolak penawaran MoU dari sebuah organisasi masyarakat sipil. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Kades Lamongan Tolak MoU dengan LSM, Sepakat Ambil Sikap Resmi

Rabu, 8 Okt 2025 - 19:15 WIB

Politik - Pemerintahan

Kepala Desa Kertomulya Apresiasi TNI dan Pemda Kendal Program TMMD

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:47 WIB