LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sejumlah warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu, (16/4).
Salah satu warga pelapor, Aminul Wahib, mengatakan laporan itu diajukan atas nama masyarakat peduli Desa Sugihwaras yang menilai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2024.
“Hari ini kami atas nama masyarakat peduli Desa Sugihwaras melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengurusan PTSL ke Kejaksaan Negeri Lamongan,” ujar Wahib kepada sejumlah wartawan di halaman kantor kejaksaan.
Wahib menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa biaya pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL seharusnya maksimal sebesar Rp150 ribu per bidang, atau bahkan bisa gratis.
Namun, kata Wahib, praktik di Desa Sugihwaras justru berbeda. Warga diminta membayar Rp800 ribu untuk setiap sertifikat yang telah jadi. “Biaya itu muncul setelah semua proses selesai, tanpa ada musyawarah sebelumnya. Bahkan pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak dilakukan secara transparan, kepala desa langsung menunjuk ketua Pokmas,” katanya.
Ia juga menyebut tidak ada mekanisme musyawarah terkait penetapan biaya tambahan seperti yang disyaratkan dalam aturan. “Kalau ada yang beralasan memakai Peraturan Bupati, tetap harus mengikuti mekanisme musyawarah yang dicatat dalam berita acara. Tapi di sini tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahib mengungkapkan bahwa warga yang tidak membayar biaya Rp800 ribu tidak diberikan sertifikat mereka. “Ini jelas bentuk penggelapan sertifikat. Bahkan pemohon dipaksa menandatangani surat pernyataan yang manipulatif dan tidak diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran,” ucap dia.
Ia menilai, tindakan itu tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencederai semangat program nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan akses kepemilikan tanah bagi rakyat.
“Ini adalah bentuk pembodohan masyarakat dan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah. Kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan kami,” kata Wahib.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lamongan maupun pemerintah desa setempat terkait laporan ini.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin