KENDAL,RadarBangsa.co.id – Emosi yang dipicu pengaruh minuman beralkohol diduga menjadi penyebab dua pemuda melakukan pemukulan terhadap anggota polisi saat patroli di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Dua pemuda tersebut berinisial MH (20), warga Dukuh Gambiran, Desa Sumberejo, dan AF (18), warga Dukuh Kandangan, Desa Sarirejo. Keduanya kini telah diamankan di Polsek Kaliwungu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah video pemukulan terhadap anggota polisi saat melerai keributan viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi ketika anggota Polsek Kaliwungu melaksanakan patroli gabungan pada malam hari di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Saat itu, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya keributan dua kelompok pemuda.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melerai pertikaian agar situasi tidak semakin memanas. Namun, dua pemuda dari kelompok tersebut justru tidak terima saat dilerai oleh anggota polisi.
Dalam kondisi emosi dan diduga terpengaruh minuman beralkohol, kedua pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas.
“Motif sementara dipicu emosi dan pelaku diduga terpengaruh minuman beralkohol,” kata Hendry saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar