Kapus Lahusa Dibebaskan, Pihak Polres Nias Selatan Sebut Alat Bukti Minim

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN, RadarBangsa.co.id – Oknum Kepala Puskesmas (Kapus) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur dan masih berstatus pelajar, telah dibebaskan oleh Kepolisian Resort Nias Selatan. Kapus Lahusa, Kec. Lahusa, Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Lurusan Hati Harefa, S.K.M alias Ama Inggrit Harefa, dibebaskan setelah digerebek oleh keluarga korban dan diamankan di Polres Nias Selatan.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nisel, J. Pardede, menyatakan pada Senin (15/1/2024) bahwa pemulangan Kapus terjadi karena belum cukupnya alat bukti. Menurutnya, surat bukti yang ada tidak mendukung laporan keluarga korban sehingga belum dapat dilakukan peningkatan sidik. Pardede juga mencatat bahwa hasil visum tidak menunjukkan tanda-tanda rusak atau lecet pada korban.

“Kami dengar juga mereka sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak di kampong, dan saya juga mendapatkan informasi dari Pengacara si korban, katanya Kapus telah membayar dendanya sebesar Seratus Juta Rupiah (Rp. 100.000.000),”terang Pardede.

Mereka telah sepakat untuk penyelesaian adatnya, tapi kasusnya ini belum tuntas, masih di lanjutkan proses hukumnya.

Meskipun demikian, Pardede menegaskan bahwa pihak Polres tidak berani menghentikan perkara ini.” Mereka masih akan memanggil korbannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta melanjutkan proses hukumnya,”imbuhnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Nisel, Freddy Siagian, S.H, dalam konfirmasi melalui chat WhatsApp pada Selasa (16/1/2024), memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut. Freddy menyebut bahwa penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk wawancara dengan pelapor, korban, terlapor, dan saksi-saksi lainnya, serta meminta visum.
“Hingga saat ini, penyidik belum dapat menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam konfirmasi terpisah, Kapolres Nias Selatan AKBP. Boney Wahyu Wicaksono, S.I. K., belum memberikan respon terkait kasus ini. Wartawan radarbangsa.co.id telah mencoba menghubunginya melalui WhatsApp pribadinya. Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB