Kapus Lahusa Dibebaskan, Pihak Polres Nias Selatan Sebut Alat Bukti Minim

Nias Selatan

NIAS SELATAN, RadarBangsa.co.id – Oknum Kepala Puskesmas (Kapus) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur dan masih berstatus pelajar, telah dibebaskan oleh Kepolisian Resort Nias Selatan. Kapus Lahusa, Kec. Lahusa, Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Lurusan Hati Harefa, S.K.M alias Ama Inggrit Harefa, dibebaskan setelah digerebek oleh keluarga korban dan diamankan di Polres Nias Selatan.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nisel, J. Pardede, menyatakan pada Senin (15/1/2024) bahwa pemulangan Kapus terjadi karena belum cukupnya alat bukti. Menurutnya, surat bukti yang ada tidak mendukung laporan keluarga korban sehingga belum dapat dilakukan peningkatan sidik. Pardede juga mencatat bahwa hasil visum tidak menunjukkan tanda-tanda rusak atau lecet pada korban.

Bacaan Lainnya

“Kami dengar juga mereka sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak di kampong, dan saya juga mendapatkan informasi dari Pengacara si korban, katanya Kapus telah membayar dendanya sebesar Seratus Juta Rupiah (Rp. 100.000.000),”terang Pardede.

Mereka telah sepakat untuk penyelesaian adatnya, tapi kasusnya ini belum tuntas, masih di lanjutkan proses hukumnya.

Meskipun demikian, Pardede menegaskan bahwa pihak Polres tidak berani menghentikan perkara ini.” Mereka masih akan memanggil korbannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta melanjutkan proses hukumnya,”imbuhnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Nisel, Freddy Siagian, S.H, dalam konfirmasi melalui chat WhatsApp pada Selasa (16/1/2024), memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut. Freddy menyebut bahwa penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk wawancara dengan pelapor, korban, terlapor, dan saksi-saksi lainnya, serta meminta visum.
“Hingga saat ini, penyidik belum dapat menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam konfirmasi terpisah, Kapolres Nias Selatan AKBP. Boney Wahyu Wicaksono, S.I. K., belum memberikan respon terkait kasus ini. Wartawan radarbangsa.co.id telah mencoba menghubunginya melalui WhatsApp pribadinya. Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *