ASAHAN, RadarBangsa.co.id — Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum Pujakesuma Pos Asahan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengeksekusi terpidana Asmuni DSA Marpaung menyusul inkrachtnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 November 2025.
Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terdakwa. Dengan penolakan itu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan tingkat sebelumnya telah tepat dan tidak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum. Secara yuridis, perkara ini telah tertutup dari seluruh upaya hukum biasa dan wajib dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor.
Namun, hingga awal Januari 2026, keberadaan dan pelaksanaan eksekusi terhadap Asmuni DSA Marpaung belum diketahui secara pasti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait kepastian hukum sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya wibawa penegakan hukum.
Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan, Sumantri, SH, menyatakan bahwa Kejatisu harus segera mengambil langkah konkret dengan menurunkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap terpidana. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kewajiban institusional demi memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebatas dokumen hukum.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Dalam pertimbangannya, MA menegaskan seluruh alasan kasasi, baik dari penuntut umum maupun terdakwa, tidak dapat dibenarkan. Artinya, tidak ada ruang lagi untuk penundaan eksekusi,” ujar Sumantri di Kisaran, Jumat (9/1/2026).
Ia menilai, keterlambatan atau pembiaran terhadap terpidana yang telah diputus bersalah berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan pidana. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan memperkuat persepsi ketidakadilan di masyarakat.
“Jika putusan inkracht tidak segera dieksekusi, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip equality before the law,” katanya.
Sumantri juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan mengambil alih secara aktif dan profesional, termasuk menggunakan instrumen Tim Tabur, agar negara tidak kalah oleh waktu, jarak, maupun kelalaian administratif. Menurutnya, eksekusi putusan merupakan tolok ukur nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan.
Perkara Asmuni DSA Marpaung sendiri bermula dari unggahan dan pengiriman video yang berisi ancaman kekerasan kepada pihak tertentu terkait sengketa penguasaan lahan yang dikelola oleh PT Inti Palm Sumatera (PT IPS). Video tersebut dikirimkan melalui media elektronik kepada sejumlah pihak dan dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan status perkara yang telah inkracht, LBH Pujakesuma menilai tidak ada alasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk menunda eksekusi. Penegakan hukum, kata Sumantri, harus diwujudkan melalui tindakan nyata agar keadilan tidak sekadar berhenti di atas kertas.
Penulis : Joko
Editor : Zainul Arifin








