CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan puncak demokrasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kewajiban. Untuk memastikan pelaksanaannya yang damai, aman, tertib, kondusif, dan bermartabat, Kasi Trantib Kecamatan Sindangbarang, Rustandi S. IP, mengajak seluruh masyarakat kecamatan untuk bersama-sama menciptakan atmosfer pemilu yang positif dan berintegritas.
Berdasarkan hasil koordinasi antara semua stakeholder dalam pengawasan Pemilu 2024, diputuskan bahwa logistik pemilu akan didistribusikan dari gudang nomor 4 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menuju gudang logistik pemilu Kecamatan Sindangbarang pada tanggal 5 hingga 10 Februari 2024. Proses ini akan diawasi dan diawalai dengan pengawalan ekstra ketat oleh aparat keamanan seperti Polri, TNI, dan Pol PP, serta melibatkan unsur Panwaslu dan PPK.
Sebelum logistik diberangkatkan, semua kotak logistik dipastikan aman dan tidak rusak, baik segelnya maupun kotaknya. Saat penurunan, segel kembali dicek dan keutuhan kotak suara diperiksa. Pengawalan logistik dari Kabupaten Cianjur hingga Kecamatan Sindangbarang melibatkan pihak keamanan dan instansi terkait, dengan total 940 kotak suara yang akan ditempatkan di 188 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 11 desa se-Kecamatan Sindangbarang.
Pengawalan tidak hanya terjadi dalam proses distribusi, tetapi juga di setiap tahap di tingkat desa. Standar Operasional Prosesur (SOP) pendistribusian logistik dari gudang kecamatan hingga PPS di desa dijalankan sesuai dengan petunjuk KPU. Selama berada di desa, kotak suara harus dijaga ketat oleh Satgas, PAM, dan Linmas, yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengawalan logistik di PPS desa masing-masing.
Kasi Trantib Kecamatan Sindangbarang, Rustandi, menegaskan, Untuk memastikan logistik tidak mengalami masalah selama di gudang penampungan kecamatan, sebelum pendistribusian, semua kotak suara dicek kembali. “Jika ada yang rusak, dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada keseluruhan proses pemilu,”tegasnya.
“Pengawalan logistik Pemilu 2024 diperketat dari Panitia Pemilihan Suara (PPS) hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh semua komponen, termasuk Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),”sambungnya.
Selain itu, Kasi Trantib Rustandi juga menekankan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) seperti banner, spanduk, dan baligo selama masa tenang, yang dimulai pada tanggal 10 Februari 2024 pukul 00:00 WIB. Penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten Cianjur.
Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, berharap agar semua pihak, termasuk Panwaslu, PPK, pemilih, dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) partai politik, bersinergi dalam menjaga ketertiban selama masa tenang. Kasi Trantib di lapangan bertanggung jawab untuk mengeksekusi penertiban APK di tingkat kecamatan.
“Di desa, Satgas, PAM, dan Linmas memiliki peran penting dalam mengawal dan mengawasi kotak suara hingga selesai perhitungan. Himbauan kepada 11 desa di bawah naungan kami adalah agar bersinergi untuk menjaga keamanan dan integritas pemilu,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kecamatan Sindangbarang bersama masyarakatnya berkomitmen untuk menjalankan Pemilu 2024 dengan penuh tanggung jawab dan menjaga keberlangsungan demokrasi dengan penuh integritas.