LAMONGAN, RadarBangsa.co.id –Sengketa hukum lama terkait jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat ke ruang publik. Seorang aparatur sipil yang kini menjabat Staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, SRT, diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus pengangkatan jabatan yang menjadi dasar status kepegawaiannya.
Atas dugaan pengabaian putusan pengadilan tersebut, SRT secara resmi disomasi oleh kuasa hukum pelapor. Somasi pertama hingga terakhir dilayangkan oleh Advokat dan Pengacara H. Umar Wijaya, S.H., M.H., yang berkantor di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 14, Kabupaten Lamongan.
Umar Wijaya menjelaskan, perkara ini bermula dari proses pemilihan Sekretaris Desa Turi sekitar tahun 2003. Saat itu, terdapat tiga kandidat yang mengikuti seleksi, yakni KN, SRT, dan AMR, seluruhnya warga Desa Turi.
“Berdasarkan hasil pemilihan yang sah, yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan menang adalah saudara KN. Namun dalam praktiknya, yang justru dilantik sebagai Sekretaris Desa adalah saudara SRT,” ujar Umar Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2025).
Menurut Umar, persoalan tersebut kemudian digugat ke PTUN Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan pengangkatan Suroto sebagai Sekretaris Desa tidak sah serta bertentangan dengan hukum administrasi pemerintahan.
Ia menambahkan, pengangkatan SRT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada statusnya sebagai Sekretaris Desa. Padahal, dasar jabatan tersebut telah dibatalkan melalui putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian, seluruh proses pemberkasan pengangkatan sebagai PNS patut diduga cacat demi hukum. Konsekuensinya, gaji dan hak keuangan negara yang telah diterima sejak pertama kali diangkat wajib dikembalikan ke kas negara,” tegas Umar.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memberikan tenggat waktu empat hari sejak surat diterima agar SRT hadir memberikan klarifikasi. Apabila tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana.
“Penerimaan gaji PNS tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Umar Wijaya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








