Kasus Administrasi Staf Kecamatan Turi Lamongan Masuk Babak Baru

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat dan Pengacara H. Umar Wijaya, S.H., M.H., di kantor hukum Jalan Kusuma Bangsa Nomor 14, Kabupaten Lamongan, Selasa (27/1/2025). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

Advokat dan Pengacara H. Umar Wijaya, S.H., M.H., di kantor hukum Jalan Kusuma Bangsa Nomor 14, Kabupaten Lamongan, Selasa (27/1/2025). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id –Sengketa hukum lama terkait jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat ke ruang publik. Seorang aparatur sipil yang kini menjabat Staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, SRT, diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus pengangkatan jabatan yang menjadi dasar status kepegawaiannya.

Atas dugaan pengabaian putusan pengadilan tersebut, SRT  secara resmi disomasi oleh kuasa hukum pelapor. Somasi pertama hingga terakhir dilayangkan oleh Advokat dan Pengacara H. Umar Wijaya, S.H., M.H., yang berkantor di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 14, Kabupaten Lamongan.

Umar Wijaya menjelaskan, perkara ini bermula dari proses pemilihan Sekretaris Desa Turi sekitar tahun 2003. Saat itu, terdapat tiga kandidat yang mengikuti seleksi, yakni KN, SRT, dan  AMR, seluruhnya warga Desa Turi.

“Berdasarkan hasil pemilihan yang sah, yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan menang adalah saudara KN. Namun dalam praktiknya, yang justru dilantik sebagai Sekretaris Desa adalah saudara SRT,” ujar Umar Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2025).

Menurut Umar, persoalan tersebut kemudian digugat ke PTUN Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan pengangkatan Suroto sebagai Sekretaris Desa tidak sah serta bertentangan dengan hukum administrasi pemerintahan.

Ia menambahkan, pengangkatan SRT  sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada statusnya sebagai Sekretaris Desa. Padahal, dasar jabatan tersebut telah dibatalkan melalui putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, seluruh proses pemberkasan pengangkatan sebagai PNS patut diduga cacat demi hukum. Konsekuensinya, gaji dan hak keuangan negara yang telah diterima sejak pertama kali diangkat wajib dikembalikan ke kas negara,” tegas Umar.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memberikan tenggat waktu empat hari sejak surat diterima agar SRT  hadir memberikan klarifikasi. Apabila tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana.

“Penerimaan gaji PNS tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Umar Wijaya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras
Maraknya Pencurian Sawit di Asahan, Polsek Diminta Tidak Tunda Penindakan
Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek, Polisi Kejar Identitas Pelaku
Kejati Kalbar Bongkar Penyimpangan Dana Hibah Gereja di Sintang
Pemkab Lamongan Angkat Bicara soal Putusan PTUN Staf Turi
Dari Mataram ke Lombok Barat: Jejak Pembunuhan Terungkap di CCTV
Kejati Kalbar Libatkan Media Kawal Pemberantasan Korupsi Daerah
Terungkap, Identitas Mayat di Bengawan Solo Lamongan Terkait Motor Misterius

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:18 WIB

Maraknya Pencurian Sawit di Asahan, Polsek Diminta Tidak Tunda Penindakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:18 WIB

Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek, Polisi Kejar Identitas Pelaku

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:11 WIB

Kejati Kalbar Bongkar Penyimpangan Dana Hibah Gereja di Sintang

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:18 WIB

Pemkab Lamongan Angkat Bicara soal Putusan PTUN Staf Turi

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:53 WIB

Kasus Administrasi Staf Kecamatan Turi Lamongan Masuk Babak Baru

Berita Terbaru

Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo memimpin olahraga bersama anggota di halaman Mapolsek Tikung, Jumat (29/1/2026). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

Polri

Kapolsek Tikung Tekankan Disiplin Lewat Kegiatan Olahraga

Jumat, 30 Jan 2026 - 10:48 WIB

Audiensi Pemkab Lumajang bersama Yayasan Megamind Project dan Yayasan IIF terkait program mitigasi bencana di Kantor Bappeda Lumajang, Kamis (29/1/2026). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

Fokus

Program Benteng Mitigasi Bencana Dijalankan di Lumajang

Jumat, 30 Jan 2026 - 08:57 WIB

Tim Kecamatan Kedungjajang saat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa Wonorejo, Rabu (28/1/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Monev Desa di Lumajang Fokus Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Jumat, 30 Jan 2026 - 08:50 WIB