Kasus Dana KIP Kuliah UNISLA Lamongan Kembali Bergulir, Kejati Jatim Jadi Tumpuan Aduan

Jumat, 10 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan penyelewengan dana Bidikmisi 2019 dan KIP Kuliah 2020–2021 di Universitas Islam Lamongan (UNISLA) kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang mengacu pada temuan Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan potensi kerugian sekitar Rp7,7 miliar itu kini berada dalam ranah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.

Pengaduan pertama tercatat masuk ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 1 Agustus 2022. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut oleh pelapor sebelum akhirnya kembali diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Januari 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan pengaduan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Bidikmisi dan KIP Kuliah memang pernah diterima institusinya.

“Bahwa benar ada pengaduan berkaitan dengan UNISLA terkait dana Bidikmisi atau dana KIP Kuliah kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 1 Agustus 2022,” kata Erfan.

Menurut Erfan, laporan itu tidak lagi diproses di Kejari Lamongan karena telah dicabut oleh pelapor. “Kemudian, mungkin ada pertimbangan lain sehingga pada 25 Januari 2023 pengaduan tersebut dicabut dan seluruh berkas pengaduan telah diambil kembali oleh pelapor,” ujarnya.

Sehari setelah pencabutan itu, lanjut Erfan, pelapor kembali mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diterima Kejari Lamongan, perkara tersebut juga pernah dilaporkan ke Polres Lamongan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Pendidikan Tinggi di Jakarta.

Karena laporan kini berada di Kejati Jawa Timur, Erfan menegaskan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan institusi tersebut. “Apabila perkara tersebut masih berlanjut dan pihak kami diperintahkan untuk menghadirkan para saksi maupun kebutuhan lainnya, kami siap melaksanakan,” jelasnya.

Dari pihak kampus, Wakil Rektor III UNISLA, Dr. Winarto Eka Wahyudi, menegaskan seluruh rekomendasi hasil audit Inspektorat Jenderal telah ditindaklanjuti sejak 2023. Menurutnya, dana yang menjadi temuan telah dikembalikan kepada kas negara maupun mahasiswa penerima sesuai rekomendasi audit.

“Laporan pengembalian sudah kami sampaikan ke Itjen, LLDIKTI, Polda, Polres, dan Kejati. Kalau belum selesai, kami tidak mungkin masih mendapatkan kuota KIP Kuliah,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Bendahara YPPTI Sunan Giri UNISLA, Ahmad Hanif. Ia membenarkan adanya temuan dalam audit, namun seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh pihak kampus.

“Rekomendasi sudah ditindaklanjuti. Dana dikembalikan ke kas negara dan ke mahasiswa,” katanya.

Pihak kampus juga menyebut tata kelola program KIP Kuliah telah diperbaiki agar lebih transparan. Menurut mereka, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan telah dicabut setelah proses verifikasi dan validasi menyatakan pengelolaan program telah memenuhi ketentuan.

Di sisi pelapor, mantan Ketua BEM UNISLA, Febri Hermansyah, mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke KPK pada 19 Mei 2023. Selain itu, laporan juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Saya sudah dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” ungkap Febri.

Audit Inspektorat Jenderal sebelumnya mencatat sejumlah temuan, di antaranya dugaan penahanan buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima bantuan, pungutan biaya yang semestinya dibebaskan, serta usulan pencairan dana sebesar Rp115,9 juta untuk mahasiswa yang sudah tidak aktif. Rincian potensi kerugian tersebut meliputi biaya pendidikan sekitar Rp1,7 miliar, dana DPP Rp2,2 miliar, biaya laboratorium Rp1,1 miliar, serta berbagai pungutan lain sekitar Rp2,5 miliar.

Hingga kini, proses penanganan pengaduan berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara pihak kampus menyatakan seluruh rekomendasi audit telah dipenuhi, pelapor masih menunggu perkembangan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

“Kami siap memenuhi kebutuhan penyelidikan apabila diminta oleh Kejati Jawa Timur,” pungkas Erfan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Berita Terbaru