MATARAM, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB harus berjalan objektif tanpa intervensi opini publik. Penegasan ini disampaikan di tengah meningkatnya tekanan dan aksi massa yang mengiringi jalannya persidangan.
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, menyatakan bahwa dinamika aspirasi masyarakat merupakan bagian dari demokrasi. Namun, proses peradilan tidak boleh dipengaruhi tekanan di luar mekanisme hukum.
“Kami menghormati penyampaian pendapat sebagai hak masyarakat. Tetapi proses peradilan harus berjalan objektif dan tidak dipengaruhi tekanan massa,” ujarnya di Mataram, Kamis (23/4/2026).
Isu ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan stabilitas pemerintahan daerah. Jika tidak dikelola dengan baik, tekanan opini dapat mengaburkan substansi perkara.
Pemprov menekankan pentingnya melihat persoalan secara utuh, termasuk kebijakan pemerintah daerah yang kerap dikaitkan dengan kasus yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap kebijakan memiliki dasar hukum dan mekanisme administratif yang jelas.
“Kebijakan daerah tidak bisa dipersepsikan secara personal. Semua melalui proses regulatif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait desakan menghadirkan Gubernur NTB dalam persidangan, Pemprov menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki independensi menentukan relevansi saksi.
“Kami percaya majelis hakim akan bertindak profesional berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan di luar,” jelasnya.
Pemprov juga menjelaskan bahwa dinamika perubahan program dalam APBD merupakan praktik administratif yang sah. Penyesuaian tersebut merujuk pada regulasi, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini penting untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan adaptif sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan publik tidak terganggu meski terjadi dinamika politik dan hukum.
Selain itu, Pemprov NTB mengajak masyarakat menjaga ruang publik tetap sehat dan konstruktif. Kebebasan berpendapat diakui, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berimbang.
“Kami mengajak semua pihak menjaga objektivitas agar tidak membangun persepsi yang menyesatkan,” tambahnya.
Di tengah situasi tersebut, Pemprov memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Program pembangunan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Pelayanan publik harus terus berjalan tanpa terganggu dinamika yang ada,” pungkas Ahsanul Halik.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin








