Kasus Dugaan Penipuan Rp4 Miliar di Probolinggo Masih Berproses, Polisi Tegaskan Penanganan Profesional

Sabtu, 2 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa (ist)

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa (ist)

PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan penipuan senilai Rp4 miliar masih terus berjalan. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan tetap menjunjung asas profesionalitas dan akuntabilitas.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya aksi protes dari korban penipuan di depan kantor polisi setempat. Dalam pemberitaan itu, disebutkan bahwa total kerugian korban mencapai Rp8,9 miliar.

“Nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi adalah sebesar Rp4 miliar, bukan Rp8,9 miliar seperti yang diberitakan,” kata AKP Putra Adi, Sabtu (2/8/2025).

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, berkoordinasi dengan pihak ahli, hingga menjalin komunikasi dengan Polda Jawa Timur guna memperkuat landasan hukum dalam penanganan kasus.

Menurutnya, informasi yang tidak sesuai fakta berisiko menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat dan dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami memahami keinginan pelapor agar kasus ini segera dituntaskan. Karena itu, penyidikan tetap kami lanjutkan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

AKP Putra Adi juga mengingatkan bahwa dalam perkara yang memiliki dimensi perdata dan pidana, penyidik harus bekerja secara cermat dan objektif. Proses hukum, lanjutnya, membutuhkan waktu dan ketelitian.

“Setiap laporan yang masuk kami proses sesuai prosedur dan kewenangan yang melekat pada institusi,” tegasnya.

Polres Probolinggo, kata dia, tetap membuka ruang komunikasi dengan pelapor, media, maupun masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya keseimbangan informasi agar opini publik tidak dibangun di atas narasi yang menyimpang dari fakta lapangan.

“Kepolisian tidak menutup diri terhadap kritik. Namun, kami berharap publik juga mendapat informasi yang proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas AKP Putra Adi.

Penulis : Nanang

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:35

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru