Kasus Pencabulan Kepala Dusun di Glagah, SU, Gegerkan Lamongan

Kepala Dusun
ILUSTRASI (net)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang Kepala Dusun berinisial SU (49) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, dikirim ke rumah tahanan Polres Lamongan pada Rabu (23/1/2024). Ia dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur yang merupakan warganya sendiri.

Ipda Andi Nur Cahya, Kasi Humas Polres Lamongan, menyatakan bahwa orang tua korban melaporkan Kepala Dusun tersebut karena tidak dapat menerima perlakuan tidak senonoh terhadap anaknya yang berusia 16 tahun. Kasus ini ditangani oleh unit PPA Polres Lamongan, dan tersangka sudah ditetapkan dan ditahan di rutan Polres Lamongan.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka Kepala Dusun SU ini dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan untuk membuktikan adanya tindakan pidana tersebut,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.

Ia menambahkan bahwa setelah terkumpul bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara untuk membahas kasus ini lebih lanjut. Kejadian tersebut terbongkar setelah beredar video berdurasi 3 menit yang menunjukkan korban tanpa busana sedang mempermainkan alat kelaminnya. Video tersebut kemudian sampai kepada tetangga korban, yang memberitahukannya kepada orang tua korban.

Orang tua korban, berinisial FA, setelah mengecek kebenaran video tersebut dengan anaknya, mengakui bahwa anaknya adalah korban dalam video tersebut. Korban menceritakan bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi di sebuah warung milik tersangka, di mana korban diminta untuk telanjang dan memainkan alat kelaminnya oleh Kepala Dusun. Selain itu, tersangka juga menjanjikan sejumlah uang kepada korban untuk menuruti permintaannya, sambil memainkan dan mencium alat kelamin korban berulang kali.
“Jadi modus tersangka terhadap korban dengan cara di iming – iming uang sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka,” terangnya
Sementara itu Kepala Desa Glagah, Misran ,mengakui jika terduga pelaku adalah perangkat desanya yang menjabat sebagai Kepala Dusun. Misran mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian, Sebagai kepala desa, Misran menyebut jika sudah berusaha melakukan mediasi tapi gagal.

“Ya benar beliau Kasun, saya menunggu dan menghargai prosesnya . Saya tadi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Lamongan,” jelasnya Misran. pada Rabu (24/1/2024)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *