Kasus Penganiayaan Dua Oknum Wartawan di Sumenep, Ahmad Azizi : Dapat Dikenakan Pasal Berlapis

- Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Azizi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Kabupaten Sumenep (Dok foto Surah)

Ahmad Azizi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Kabupaten Sumenep (Dok foto Surah)

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Ahmad Azizi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Kabupaten Sumenep mengecam keras tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Batu Ampar Guluk-guluk terhadap dua oknum Wartawan Media Online pada Minggu (26/3/2023).

Atas Peristiwa tersebut dia minta agar polres Sumenep sebagai institusi penegak hukum segera menangkap pelaku.

Sebab menurutnya, jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut apalagi tidak segera dituntaskan, dikawatirkan nanti akan muncul kasus yang sama, tegasnya.

“Kami minta pihak polres segera tangkap terduga pelaku penganiayaan itu”, Tegasnya Kamis (30/3/2023).

Lebih lanjut dia Mengatakan, kekerasan hingga perampasan alat kerja berupa Hand phone dan satu unit sepada motor yang diduga dilakukan oleh mantan kades Batu ampar dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mendapatkan informasi yang faktual dan objektif.

Baca Juga  Sengketa Lahan Keluarga Ningrat, Komisi II DPRD Sumenep Lakukan Sidak

Dengan demikian itu dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah), Terang dia.

Ia berharap kepada penyidik polres Sumenep di unit yang menangani agar pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, tapi pelaku harus dijerat juga dengan UU Pers, kalau perlu dengan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan Kapolri No.8 tahun 2009 tentang pengimplementasian Hak Asasi Manusia.

Baca Juga  Polres Batang Bekuk Pencuri Kabel PLTU

“Terapkan pasal berlapis biar ada efek jera terhadap pelaku”, Katanya.

Menurutnya lagi, pelaku juga bisa dikenakan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang begitu keji dengan menyiramkan BBM ketubuh korban yang sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia, ini benar benar biadap, oleh karenanya pelaku harus dihukum dengan seberat beratnya.

Masih Azizi, kejerasan yang diduga dilakukan oleh mantan kades itu terhadap wartawan media online tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga  Physical Distancing, Satlantas Polres Sumenep Terapkan 'Marka TL' Mirip Starting Grid MotoGP

Sebab profesi kuli tinta itu dilindungi dan dijamin oleh undang-undang, karena wartawan merupakan penyalur informasi yang dibaca oleh publik.

Sekali lagi Ahmad Azizi berharap kepada Kapolres Sumenep agar segera menerbitkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) terhadap pelaku.

Sebab apa bila tidak dirinya akan segera mendatangi Kapolda bahkan bila perlu menghadap pada Bapak Kapolri dalam waktu dekat.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pemilik media baik cetak ataupun online agar tidak abai terhadap wartawannya.

pemilik media harus memperhatikan keselamatan jurnalisnya dengan menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk melindungi kerja jurnalisnya dilapangan, Pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB