Kasus Tipikor Konsultan Pajak PT. Gunung Madu Plantations Memasuki Agenda Eksepsi

- Redaksi

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ryan A. Ronas, Dr. T. Mangaranap Sirait, S.H., M.H., Dr. Wirawan, Dr. Subagyo, Yohanna C. B. Sirait, S.H., M.H., dan Daniel Minggu, S.H. (Dok Foto IST)

Kuasa Hukum Ryan A. Ronas, Dr. T. Mangaranap Sirait, S.H., M.H., Dr. Wirawan, Dr. Subagyo, Yohanna C. B. Sirait, S.H., M.H., dan Daniel Minggu, S.H. (Dok Foto IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Sidang Perkara No. 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst atas Terdakwa II, Ryan Ahmad Ronas (Konsultan Pajak dari Foresight Consulting) yang didakwa melakukan memberi suatu hadiah atau janji kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak bersama-sama dengan Dadan Ramdani terkait pemeriksaan pajak PT. Gunung Madu Plantations (GMP) tahun 2016 berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. Selasa, (31/5/2022).

Baca Juga  Polsek Deket Lamongan, Gelar Jum'at Curhat di Desa Pandanpancur

Advokat Kuasa Hukum Ryan, T. Mangaranap Sirait mengatakan, pada agenda persidangan hari ini, Kuasa hukum mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara formil dan materil tidak cermat dan tidak jelas sehingga tidak memenuhi syarat dalam KUHAP.

“Misalnya, Locus Delictinya tidak holistik menggambarkan kejadian sebenarnya, kemudian tempus delictinya sudah dipatok hanya tahun 2017 hingga 2018, tetapi uraiannya dibuat berlaku surut atau retroaktif ke tahun 2010-2015 bahkan tiba-tiba diperluas ke Februari 2021, jadi apa hubungannya dengan peristiwa 2017-2018 tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Terdakwa Penggelapan Mobil Calon Besan Divonis Onslag, Ketut : Putusan Hakim Sudah Tepat

Salah satu tim kuasa hukum, Wirawan B. Ilyas mengatakan, “Memang tidak masuk logika ilmu, dimana dalam surat dakwaan dikatakan potensi potensi dari PT. GMP hanya Rp. 5.059.683.828, tapi katanya akan disuap Terdakwa II dengan Rp. 30 miliar, dan akhirnya menjadi Rp. 19.821.605.943,51,-, dan ditambah suap Rp. 15 miliar ke Agin Prayitno.

Baca Juga  Saksi Banyak Jawab Tidak Tahu dan Kebingungan di Perkara Pencemaran Nama Baik Tjandra Sridjaja Cs

“Kami heran, masak nilai suap lebih besar dari potensi pajak?,” ungkap Wirawan yang juga didampingi tim kuasa hukum lainnya. Subagyo Sri Utomo, Yohanna Christian B. Sirait, dan Daniel Minggu.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB