Kawasan Hiburan Kendal Bakal Diatur, Arif Ingatkan Pentingnya Jaga Karakter Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Ketua Bidang Sinergi Antar Lembaga dan Komunitas PD Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kendal, Arif Fajar Hidayat, menilai rancangan regulasi kawasan hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kendal perlu disusun dengan mempertimbangkan karakter sosial, budaya, dan kondisi lingkungan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Arif dalam public hearing yang digelar untuk menyerap masukan dan aspirasi masyarakat terhadap rancangan regulasi kawasan hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kendal.

Menurut Arif, regulasi yang disusun tidak hanya perlu memberikan ruang bagi perkembangan investasi dan industri, tetapi juga harus mampu menjaga nilai sosial dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat Kendal.

“Pengembangan kawasan hiburan dan rekreasi perlu mempertimbangkan karakter sosial dan budaya masyarakat Kendal,” ujar Arif, kepada RadarBangsa.co.id, Selasa (18/8/2026).

Ia juga menyoroti pengaturan zonasi kawasan hiburan dan rekreasi. Menurutnya, setiap wilayah memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda sehingga penetapan zonasi perlu dilakukan secara tepat.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah kawasan atas, seperti Kecamatan Limbangan. Wilayah tersebut dinilai memiliki fungsi penting sebagai kawasan tangkapan air sehingga perlu mendapatkan perlindungan dalam penyusunan regulasi.

“Untuk itu, perlu dipertegas zonasi kawasan tempat hiburan dan rekreasi di daerah atas sebagai zonasi tempat hiburan dan rekreasi konservasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, PD MES Kendal juga menyampaikan sejumlah masukan lainnya, termasuk terkait zonasi kawasan hiburan dan rekreasi religi maupun adat serta kejelasan zonasi tempat hiburan dengan risiko sosial tinggi.

MES Kendal turut mendorong agar aturan mengenai peredaran minuman beralkohol diperjelas, termasuk penataan lokasi dengan mempertimbangkan jarak dari tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Arif berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan rancangan regulasi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat mengakomodasi perkembangan investasi dan industri di Kendal tanpa mengesampingkan nilai sosial, budaya, religi, serta kelestarian lingkungan.

 

 

 

Penulis : Tim

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru