GUNUNGKIDUL, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyatakan menolak putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta terkait perkara korupsi alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. Dalam putusan tersebut, Lurah Sampang nonaktif, Suherman, divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta, subsider satu bulan kurungan.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, kepada RadarBangsa.co.id, Jumat (26/6/2025).
“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding,” ujarnya.
Alfian menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin keberatan dari pihak penuntut umum terhadap pertimbangan dan amar putusan majelis hakim. Salah satunya adalah tidak disepakatinya pernyataan hakim yang menyebut terdakwa Suherman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum.
Jaksa juga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang memisahkan dua peristiwa hukum dalam perkara tersebut yakni peristiwa penambangan dan penggunaan TKD untuk akses jalan—seolah-olah tidak saling berkaitan dalam konteks tindak pidana korupsi.
Alfian merinci bahwa dalam perkara ini, terdapat kegiatan penambangan tanah urug milik warga oleh beberapa perusahaan, antara lain PT Pueser Bumi Sejahtera, PT Slamet Jaya Semesta, dan PT Zeibah Primanusa. Tanah kas desa yang berstatus sebagai tanah palungguh yang secara administratif masih merupakan TKD dijadikan akses masuk ke lokasi penambangan tanpa prosedur yang sah.
Pihaknya menilai keuntungan sebesar Rp1.729.120.000 yang diperoleh PT Pueser Bumi Sejahtera memang berasal dari aktivitas penambangan tanah milik warga. Namun, penggunaan TKD sebagai jalan tambang tetap merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa dilepaskan dari peran terdakwa.
“Kesalahan terdakwa memang bersifat administratif, tetapi kesalahan itu berdampak pada status hukum tanah desa. Seharusnya perjanjian sewa menyewa antara pihak desa dan PT Zeibah Primanusa dilakukan oleh pemerintah kalurahan yang diwakili oleh lurah, bukan oleh saksi,” tegas Alfian.
Penuntut umum juga menilai tidak tepat jika terdakwa Suherman dan perwakilan PT Pueser Bumi Sejahtera yang diwakili oleh saksi TH tidak dinyatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Menurutnya, putusan hakim yang menyebut tidak adanya kerja sama antara keduanya tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan barang bukti yang telah diajukan.
“Putusan terhadap terdakwa Suherman tentu akan berpengaruh pada proses hukum terhadap saksi TH, yang merupakan Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera. Dalam dakwaan, ia diduga bersama-sama terdakwa melakukan penyalahgunaan TKD Kalurahan Sampang pada tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Alfian.
Lainnya:
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
- Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
- Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin








