Kejari Gunungkidul Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi TKD Sampang

Sabtu, 28 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi bekas tambang Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, yang dipasangi garis pembatas merah-putih oleh Kejari Gunungkidul, Kamis (4/7/2024). | Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Lokasi bekas tambang Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, yang dipasangi garis pembatas merah-putih oleh Kejari Gunungkidul, Kamis (4/7/2024). | Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

GUNUNGKIDUL, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyatakan menolak putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta terkait perkara korupsi alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. Dalam putusan tersebut, Lurah Sampang nonaktif, Suherman, divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta, subsider satu bulan kurungan.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, kepada RadarBangsa.co.id, Jumat (26/6/2025).

“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding,” ujarnya.

Alfian menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin keberatan dari pihak penuntut umum terhadap pertimbangan dan amar putusan majelis hakim. Salah satunya adalah tidak disepakatinya pernyataan hakim yang menyebut terdakwa Suherman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum.

Jaksa juga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang memisahkan dua peristiwa hukum dalam perkara tersebut yakni peristiwa penambangan dan penggunaan TKD untuk akses jalan—seolah-olah tidak saling berkaitan dalam konteks tindak pidana korupsi.

Alfian merinci bahwa dalam perkara ini, terdapat kegiatan penambangan tanah urug milik warga oleh beberapa perusahaan, antara lain PT Pueser Bumi Sejahtera, PT Slamet Jaya Semesta, dan PT Zeibah Primanusa. Tanah kas desa yang berstatus sebagai tanah palungguh yang secara administratif masih merupakan TKD dijadikan akses masuk ke lokasi penambangan tanpa prosedur yang sah.

Pihaknya menilai keuntungan sebesar Rp1.729.120.000 yang diperoleh PT Pueser Bumi Sejahtera memang berasal dari aktivitas penambangan tanah milik warga. Namun, penggunaan TKD sebagai jalan tambang tetap merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa dilepaskan dari peran terdakwa.

“Kesalahan terdakwa memang bersifat administratif, tetapi kesalahan itu berdampak pada status hukum tanah desa. Seharusnya perjanjian sewa menyewa antara pihak desa dan PT Zeibah Primanusa dilakukan oleh pemerintah kalurahan yang diwakili oleh lurah, bukan oleh saksi,” tegas Alfian.

Penuntut umum juga menilai tidak tepat jika terdakwa Suherman dan perwakilan PT Pueser Bumi Sejahtera yang diwakili oleh saksi TH tidak dinyatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Menurutnya, putusan hakim yang menyebut tidak adanya kerja sama antara keduanya tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan barang bukti yang telah diajukan.

“Putusan terhadap terdakwa Suherman tentu akan berpengaruh pada proses hukum terhadap saksi TH, yang merupakan Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera. Dalam dakwaan, ia diduga bersama-sama terdakwa melakukan penyalahgunaan TKD Kalurahan Sampang pada tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Alfian.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru