Kejari Gunungkidul Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi TKD Sampang

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi bekas tambang Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, yang dipasangi garis pembatas merah-putih oleh Kejari Gunungkidul, Kamis (4/7/2024). | Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Lokasi bekas tambang Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, yang dipasangi garis pembatas merah-putih oleh Kejari Gunungkidul, Kamis (4/7/2024). | Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

GUNUNGKIDUL, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyatakan menolak putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta terkait perkara korupsi alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. Dalam putusan tersebut, Lurah Sampang nonaktif, Suherman, divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta, subsider satu bulan kurungan.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, kepada RadarBangsa.co.id, Jumat (26/6/2025).

“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding,” ujarnya.

Alfian menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin keberatan dari pihak penuntut umum terhadap pertimbangan dan amar putusan majelis hakim. Salah satunya adalah tidak disepakatinya pernyataan hakim yang menyebut terdakwa Suherman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum.

Jaksa juga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang memisahkan dua peristiwa hukum dalam perkara tersebut yakni peristiwa penambangan dan penggunaan TKD untuk akses jalan—seolah-olah tidak saling berkaitan dalam konteks tindak pidana korupsi.

Alfian merinci bahwa dalam perkara ini, terdapat kegiatan penambangan tanah urug milik warga oleh beberapa perusahaan, antara lain PT Pueser Bumi Sejahtera, PT Slamet Jaya Semesta, dan PT Zeibah Primanusa. Tanah kas desa yang berstatus sebagai tanah palungguh yang secara administratif masih merupakan TKD dijadikan akses masuk ke lokasi penambangan tanpa prosedur yang sah.

Pihaknya menilai keuntungan sebesar Rp1.729.120.000 yang diperoleh PT Pueser Bumi Sejahtera memang berasal dari aktivitas penambangan tanah milik warga. Namun, penggunaan TKD sebagai jalan tambang tetap merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa dilepaskan dari peran terdakwa.

“Kesalahan terdakwa memang bersifat administratif, tetapi kesalahan itu berdampak pada status hukum tanah desa. Seharusnya perjanjian sewa menyewa antara pihak desa dan PT Zeibah Primanusa dilakukan oleh pemerintah kalurahan yang diwakili oleh lurah, bukan oleh saksi,” tegas Alfian.

Penuntut umum juga menilai tidak tepat jika terdakwa Suherman dan perwakilan PT Pueser Bumi Sejahtera yang diwakili oleh saksi TH tidak dinyatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Menurutnya, putusan hakim yang menyebut tidak adanya kerja sama antara keduanya tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan barang bukti yang telah diajukan.

“Putusan terhadap terdakwa Suherman tentu akan berpengaruh pada proses hukum terhadap saksi TH, yang merupakan Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera. Dalam dakwaan, ia diduga bersama-sama terdakwa melakukan penyalahgunaan TKD Kalurahan Sampang pada tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Alfian.

Lainnya:

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru