Kejari Lamongan Gelar Program ‘Jaga Desa’ dengan Tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’

Lamongan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lamongan menggelar program kegiatan “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) di aula kantor Kejaksaan Negeri Lamongan dengan mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Acara tersebut bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum, penerangan hukum, dan sosialisasi mengenai pengelolaan Dana Desa guna mencegah penyimpangan dalam pengelolaannya.

Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby, SH,MH bersama Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Lamongan, Mustika Arin Rakhmawati S.H., menyampaikan hal ini kepada para Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Turi pada hari Kamis, 21 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

“Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa. Merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi,” kata Fadly.

Fadly menjelaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebagai Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, dan Eksekutor, tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

“Potensi penyelewengan Dana Desa, seperti kongkalikong pembelian material bahan bangunan, penggelapan honor aparat desa, penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan atau kabupaten/kota, pembangunan dana desa yang tidak sesuai peruntukkannya, dan kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan,”ungkap Fadly.
Hal senada, Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Mustika Arin Rakhmawati S.H., dalam paparannya, dalam membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula.

“Pembangunan pedesaan yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik,”terangnya.

Manajemen dana desa itu betul-betul direncanakan dengan baik, diorganisasi yang baik. Ada pendampingan, dilaksanakan, tapi juga harus ada pengawasan, kontroling, checking yang terus menerus.

“Optimalisasi peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi Jaga Desa, sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan,” tutur Arin sapaannya.

Usai penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama pada Bidang Datun atau Perdata dan Tata Usaha Negara oleh para aparat desa se-Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Dalam perkembangannya, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman terkait ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa guna mencegah penyimpangan dalam pengelolaannya. Selain itu, upaya meningkatkan ketaatan hukum para Perangkat Desa, khususnya perangkat Desa se-Kecamatan Turi, dalam menjalani hak, kewajiban, tugas, dan fungsi dalam Pemerintahan Desa juga menjadi fokus.

Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan senantiasa berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk melakukan monitoring dan pemantauan terhadap setiap kegiatan di Kabupaten Lamongan.
“Hal ini dilakukan agar dapat melakukan tindakan pencegahan dini apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” tambahnya.

Selain itu, hari ini juga telah selesai dilaksanakan penyuluhan hukum, penerangan hukum, serta sosialisasi Jaga Desa dan penandatanganan MoU.
“Hari ini, sosialisasi Jaga Desa dilakukan di Kecamatan Paciran dan Brondong dengan penandatanganan MoU bersama pada Bidang Datun atau Perdata dan Tata Usaha Negara,” tutup Fadly di aula kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *