Kejari Lamongan Melimpahkan Berkas Kasus Korupsi Mantan Kades Dibee ke Pengadilan Tipikor Surabaya

- Redaksi

Jumat, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lamongan ketika melimpahkan berkas perkara tindak korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dok Foto : Ist

Kejari Lamongan ketika melimpahkan berkas perkara tindak korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dok Foto : Ist

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah, yakni Supartin ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (04/11) kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan mengatakan, rencananya sidang pertama terdakwa akan disidangkan pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mantan Kades Dibee Supartin, disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BKKPD tahun 2019 di Desa Dibee sebesar Rp.120 juta. Tersangka di duga melanggar Pasal, 2, 3 atau pasal 8 UU Tipikor, ” jelas Subhan ketika dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Lebih lanjut Subhan menjelaskan sidang akan digelar secara daring (Online) menggunakan aplikasi Zoom dan juga berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang menetapkan hari sidang terdakwa, nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN.SBY.

“Semoga sidang berjalan lancar, pada intinya terdakwa kooperatif sehingga diharapkan persidangan berjalan dengan baik, tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan masa pademi covid -19 saat ini,” tukasnya.

Seperti diketahui, mantan kades Dibee Kecamatan Kalitengah Supartin, diduga membuat dua proyek fiktif diantaranya, proyek peningkatan jalan lingkungan RT 14 RW 15 Dusun Pandanarang dan peningkatan jalan area makam Mbok Ayu Roro Bojo Dusun Dibee.

Proyek jalan itu menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019. Nilainya masing – masing Rp 60 juta. Bantuan tersebut diajukan tersangka 29 Maret 2019. Bantuan itu keluar 2 Mei 2019.

(Zainul)

Lainnya:

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru