SINTANG, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Gereja Kristen Evangelis (GKE) Petra Sintang kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan ini menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (29/1/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berlangsung aman serta lancar.
Tersangka yang diserahkan berinisial AS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Barang bukti meliputi dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Petra Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, gereja tersebut menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, kembali dialokasikan dana hibah sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan gereja pada tahun tersebut tidak pernah dilaksanakan karena bangunan gereja telah selesai pada tahun 2018. Meski demikian, dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tetap dilaksanakan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar. Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli dari Politeknik Negeri Pontianak serta Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalbar sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada 20 November 2025. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Setelah Tahap II, tersangka berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum. JPU melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak untuk kepentingan penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
“Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan dalam waktu dekat perkara akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Taufik.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Tahap II ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.
“Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Penulis : Dedy
Editor : Zainul Arifin








