Kepala Sekolah SMPN 2 Lamongan Klarifikasi Dugaan Pungutan

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Lamongan gelar konferensi pers terkait dugaan adanya pungli (IST)

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Lamongan gelar konferensi pers terkait dugaan adanya pungli (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ada dugaan pungutan liar di SMP Negeri 2 Lamongan yang menarik perhatian publik. Kepala Sekolah Sujarno memberikan klarifikasi mengenai isu ini dan menjelaskan prosedur sumbangan sukarela yang diterapkan di sekolah tersebut.

Sujarno mengungkapkan bahwa anggaran untuk Rencana Kegiatan Siswa (RKS) mencakup berbagai program sekolah selama setahun, sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya menutupi kebutuhan dasar seperti buku, kegiatan belajar mengajar, dan ujian sekolah. Program-program tambahan tidak dapat sepenuhnya dibiayai oleh dana BOS.

“Program-program sekolah kami workshopkan dan hasilnya menunjukkan bahwa dana BOS tidak mencukupi. Jadi, kami harus memberitahukan orang tua bahwa kegiatan sekolah memerlukan tambahan dana,” kata Sujarno, pada Selasa (13/08).

Sebagai solusi, pihak sekolah bersama komite mengadakan musyawarah dengan orang tua siswa. Sujarno menekankan bahwa sumbangan yang diminta bersifat sukarela dan tidak ada paksaan.

“Hasil rapat menunjukkan kesepakatan tanpa paksaan mengenai jumlah sumbangan. Bahkan, orang tua yang tidak mampu, terutama anak yatim, tidak dikenakan biaya sumbangan,” tegas Sujarno.

Sujarno mencatat bahwa tahun lalu sekitar 32,6 persen orang tua siswa dibebaskan dari sumbangan, tetapi banyak yang tetap memberikan sumbangan secara sukarela.

“Dari 1.000 orang tua siswa, 326 di antaranya dibebaskan dari sumbangan tetapi tetap memberikan sumbangan secara sukarela sesuai komitmen,” jelasnya.

Sujarno memastikan bahwa kabar di media sosial tersebut tidak akurat. Ia menegaskan bahwa semua keputusan dan sumbangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Lamongan.

“Semua keputusan mengikuti peraturan dan dilaporkan secara transparan kepada Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Kami mengirimkan SPJ dan LPJ-nya, jadi saya tegaskan bahwa tidak ada pungutan atau pemaksaan,” ungkapnya.

Ketua Komite SMPN 2 Lamongan, Darsono, juga menambahkan bahwa tidak ada pemerasan terkait sumbangan. “Komite tidak pernah memaksa pembayaran sumbangan. Semua dilakukan sesuai kemampuan dan secara sukarela,” kata Darsono.

Lainnya:

Berita Terkait

Buket Mawar dari Mahasiswa Polteksi untuk Ning Lia, Kisah Haru di Balik Perjuangan KIP Kuliah
Lia Istifhama Soroti Peran Strategis Polteksi, Lulusan Tembus Jepang-Korea dan Siap Hadapi Industri 5.0
DPD RI Lia Istifhama Puji Polteksi Gresik, Lulusan Tembus Jepang-Korea hingga Lahirkan Inovasi untuk Pedagang Kecil
Cegah Ledakan Kasus, Polsek Tikung Edukasi Siswa di Lamongan Soal Bahaya Bullying
PAUD Lentera Lamongan: Anak Dikenalkan Pemimpin dan Layanan Publik Sejak Dini
Hardiknas 2026, Khofifah Gaspol Sekolah Berintegritas, Sapu Rekor MURI
Hardiknas 2026: Khofifah Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas, Ubah Cara Didik Siswa
Lulus Tanpa Seremoni, SMA Al Muslim Ubah Kelulusan Jadi Aksi Nyata

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:50 WIB

Buket Mawar dari Mahasiswa Polteksi untuk Ning Lia, Kisah Haru di Balik Perjuangan KIP Kuliah

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:23 WIB

DPD RI Lia Istifhama Puji Polteksi Gresik, Lulusan Tembus Jepang-Korea hingga Lahirkan Inovasi untuk Pedagang Kecil

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:45 WIB

Cegah Ledakan Kasus, Polsek Tikung Edukasi Siswa di Lamongan Soal Bahaya Bullying

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:01 WIB

PAUD Lentera Lamongan: Anak Dikenalkan Pemimpin dan Layanan Publik Sejak Dini

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:28 WIB

Hardiknas 2026, Khofifah Gaspol Sekolah Berintegritas, Sapu Rekor MURI

Berita Terbaru