SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meneguhkan komitmen memperluas penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejati Jatim Kuntadi di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10).
Inisiatif ini menjadi tonggak baru dalam menghadirkan sistem hukum yang tak hanya menegakkan keadilan formal, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial di masyarakat. Menurut Gubernur Khofifah, RJ sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Jawa Timur yang menjunjung tinggi semangat rukun, gotong royong, dan rembug desa.
“Pendekatan keadilan restoratif memungkinkan hukum ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan dan keadilan substantif,” ujarnya.
Khofifah menjelaskan, penerapan RJ Plus di Jawa Timur akan menggabungkan penyelesaian hukum dengan upaya mengurai persoalan sosial di tingkat lokal. Ia mencontohkan kasus di Sidoarjo, di mana masalah hukum warga juga berkaitan dengan problem sosial yang memerlukan penyelesaian proporsional.
Ia mengingatkan para bupati dan wali kota agar lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat, tidak hanya bergantung pada data dari BPS atau Kementerian Sosial. “Data itu dinamis, selalu ada exclusion error dan inclusion error. Maka, pemda harus aktif memperbarui data dan memahami dinamika sosial di wilayahnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Gubernur Khofifah berharap pelaksanaan RJ tak berhenti pada penghentian penuntutan semata. Pemulihan korban, kompensasi, pendampingan psikologis, hingga pembinaan pelaku melalui pelatihan vokasi menjadi bagian penting dalam penerapan keadilan yang berkeadilan sosial.
Sementara itu, Kajati Jatim Kuntadi menilai RJ sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi masyarakat yang kurang beruntung. “Keadilan restoratif adalah ruang dialog yang memungkinkan pemecahan hukum dengan pendekatan kemanusiaan. Negara harus memberikan perlindungan dan pelayanan hukum agar isu sosial dapat pulih dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya pemahaman hukum dalam pengadaan barang dan jasa di daerah. Menurutnya, banyak kasus hukum bermula dari kesalahan diskresi atau kebijakan darurat yang diambil tanpa dasar hukum kuat. “Jangan sampai menggadaikan masa depan akibat keputusan yang salah hari ini. Proses yang salah jangan dibiasakan,” tegas Kuntadi.
Selain penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Restorative Justice, kegiatan juga dirangkai dengan kerja sama pembangunan daerah antara Pemprov Jatim dan seluruh pemerintah kabupaten/kota, serta Focus Group Discussion bertema Good Corporate Governance untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ini menjadi langkah awal berbenah bersama. Hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan esok harus lebih baik dari hari ini,” pungkas Gubernur Khofifah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin