SURABAYA, Radarbangsa.co.id – Sedang asik bermain judi Capsa, empat orang pria kalang kabut saat lapak judi mereka di kawasan Jalan Kedungklinter Gg.1/39 Surabaya,digrebek anggota Polsek Bubutan Surabaya.
Dalam penggerebekan itu selain mengamankan empat orang pria yakni, Yudiyanto (41), Hendrik Hermawan (44), Yuwono (48), ketiganya warga Kedungklinter Gg.1 Surabaya dan Fiki Maulana (30), warga Surabayan Gg.4 Surabaya.
Selain mengamankan para tersangka, Poliis juga mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu ) set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp.297.000. ( dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah ).
Kapolsek Bubutan AKP Priyanto menjelaskan, penangkapan pelaku pada Kamis 11 November 2019, sekira pukul 22.00 Wib, berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan para pelaku yang kerap menggelar perjudian.
“Anggota saat itu sedang melakukan kring serse dan mendapat informasi masyarakat bahwa sedang ada permainan judi jenis Capsa menggunakan kartu remi,” sebut Priyanto, Selasa (12/11/19).
Saat dilakukan penggerebekan para pelaku langsung kocar-kacir berusaha kabur namun berhasil diamankan. Para pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan perjudian dilokasi tersebut. “Sudah sering mereka judi disitu,” pungkas Priyanto.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bubutan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka diancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Perwira dua balok dipundak itu juga menyebutkan,pada saat anggota melakukan penggrebekan dan penggeledahan badan dari tersangka Hendrik Hermawan (potongan rambut gundul) anggota kami mendapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam dua plastik kecil di masukan dalam bungkus rokok yang disimpan disaku celana,” tutup Priyanto.(Fif)