Komite I DPD RI Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Dorong Perlindungan Warga dari Sengketa Lahan

Selasa, 15 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lia Istifhama saat mengikuti pembahasan RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Lia Istifhama saat mengikuti pembahasan RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Sengketa lahan dan praktik mafia tanah menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan oleh Komite I DPD RI di Jawa Timur. Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dalam penyusunan regulasi nasional.

Lia menyampaikan hal itu saat mengikuti kunjungan kerja Komite I DPD RI untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9).

Menurut Lia, pembahasan RUU Pertanahan merupakan momentum untuk membawa berbagai persoalan dan aspirasi dari daerah ke dalam substansi regulasi. Ia menilai DPD RI, khususnya Komite I, memiliki posisi strategis sebagai ruang kolaborasi dalam merumuskan aturan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya. Di sini kita melihat bagaimana peran strategis DPD RI, khususnya Komite I, dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai dinamika pertanahan,” kata Lia.

Ia menegaskan, RUU Pertanahan tidak cukup hanya melihat aspek administratif maupun status kepemilikan tanah. Konflik dan sengketa yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat juga perlu ditempatkan sebagai salah satu sudut pandang penting dalam penyusunan aturan.

“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan,” ujarnya.

Lia mengatakan persoalan pertanahan memiliki karakter berbeda di setiap daerah, dipengaruhi kondisi wilayah, karakter masyarakat, serta kepentingan yang saling beririsan. Karena itu, regulasi yang disusun perlu memiliki pendekatan komprehensif, baik untuk mencegah konflik maupun menyediakan mekanisme penyelesaian ketika sengketa terjadi.

“Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas persoalan yang sangat penting di negeri kita, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus terjadi secara turun-temurun dan tentunya membutuhkan perhatian serta keterlibatan bersama, baik melalui upaya preventif maupun langkah penyelesaian yang tepat,” katanya.

Ia berharap RUU Pertanahan nantinya dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mencegah praktik yang merugikan masyarakat, termasuk kecurangan dan mafia tanah.

“Ini menjadi momentum penting untuk membangun instrumen yang strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan, sekaligus mencegah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” tutur Lia.

Selain itu, pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menangani konflik agraria struktural. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah yang dalam sejumlah kasus telah berlangsung bertahun-tahun.

“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat penting untuk dibahas bersama, terlebih antara Komite I, Pemprov Jatim, dan BPN Jatim. Harapannya, regulasi ini benar-benar dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Lia juga meminta media ikut mengawal proses pembahasan RUU Pertanahan. Menurut dia, media dapat membantu menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus memberikan informasi yang objektif kepada publik.

“Semoga ini menjadi bagian dari perjuangan kita bersama. Saya berharap kawan-kawan media terus membantu menyuarakan aspirasi masyarakat agar mereka dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pembahasan DIM RUU Pertanahan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur. Daerah ini dipilih karena memiliki karakter wilayah dan masyarakat yang beragam serta dinamika pertanahan yang cukup kompleks.

Kegiatan dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, SH., M.Kn., bersama senator tuan rumah Lia Istifhama. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.

Dalam sambutannya, Ade Yuliasih mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia memiliki dimensi luas. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepentingan daerah serta hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Karena itu, RUU Pertanahan diharapkan dapat menghadirkan pengaturan yang lebih terpadu dan komprehensif. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, perlindungan terhadap masyarakat adat, mekanisme penyelesaian konflik yang lebih kuat, serta kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah di bidang pertanahan.

Sementara itu, Adhy Karyono mengatakan dinamika pertanahan di Jawa Timur cukup tinggi dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Berbagai persoalan yang muncul antara lain sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, perubahan fungsi tanah, sistem OSS yang harus menyesuaikan ketentuan Kementerian ATR/BPN, hingga persoalan ganti kerugian atau santunan tanah.

“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.

Menurut Adhy, persoalan tanah garapan di Jawa Timur relatif banyak dan belum seluruhnya terselesaikan. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi konflik lintas wilayah serta adanya irisan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga menyoroti penyampaian informasi kepada masyarakat ketika persoalan pertanahan berkembang di ruang digital. Menurutnya, konflik dapat berkembang melalui media sosial dan membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Konflik-konflik yang ada sering kali berkembang melalui media sosial yang pada akhirnya dapat membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian dan dapat diantisipasi melalui pengaturan yang tepat dalam undang-undang,” ujarnya.

Adhy turut menilai diperlukan pengaturan kewenangan yang lebih jelas terkait bank tanah agar kebijakan pertanahan dapat dijalankan secara efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komite I DPD RI, antara lain Hj. Leni Haryati John Latief, SE., M.Si., Aanya Rina Casmayanti, SE., Dr. H. MZ Amirul Tamim, M.Si., Ian Ali Baal Masdar, SH., Lamek Dowansiba, A.Md. Par., Sopater Sam, ST., Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol., dr. Hj. Ratu Teni Levira, MM., Drs. Ismeth Abdullah, Prof. Dr. Dailami Firdaus, SH., LL.M., Denti Eka Widi Pratiwi, SE., MH., Dr. Arya Wedhakarna, SE., M.Tru., M.Si., H. Muh. Riki Farabi, Maria Goreti, S.Sos., M.Si., Dr. Agustin Teras Narang, SH., Muhammad Hidayattollah, S.Pd., H. Hasan Basri, SE., MH., Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., serta Sultan Hidayatullah, Sjah II, S.IP., M.A.P.

Selain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pembahasan juga melibatkan unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, serta perangkat daerah terkait.

Masukan dari berbagai pihak tersebut selanjutnya menjadi bahan Komite I DPD RI dalam menyempurnakan DIM RUU Pertanahan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bupati Pasuruan Open 2026 Resmi Dimulai, 27 Kelompok Berebut Total Hadiah Rp100 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Rabu, 16 September 2026 - 00:02

Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III

Selasa, 15 September 2026 - 23:56

Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik

Berita Terbaru