MANOKWARI, RadarBangsa.co.id — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyoroti pentingnya pengawasan yang menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua Barat. Pesan ini mengemuka dalam kegiatan Inventarisasi Pengawasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang digelar di Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi DPD RI untuk memastikan kebijakan nasional mengenai pemenuhan gizi anak berjalan sesuai standar dan tepat sasaran di daerah. Sejumlah anggota DPD RI turut hadir, antara lain Prof. Dailami, Jelita Donal, dr. Erni, Hj. Erlinawati, Ir. A. Syauqi Soeratno, MM, Drs. H. Ahmad Bastian, S.Y., Dr. Lia Istifhama, M.E.I. serta anggota lainnya dari berbagai provinsi.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari jumlah bantuan pangan yang tersalurkan. Aspek kualitas, keamanan, dan keberlanjutan program, menurutnya, menjadi indikator penting untuk memastikan program benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Program ini seharusnya tidak sekadar soal distribusi makanan. Kita harus menjamin bahwa setiap menu yang diberikan memenuhi standar gizi nasional dan aman untuk dikonsumsi, terutama bagi anak-anak di daerah 3T,” ujar Filep.
Ia mengingatkan agar pengalaman buruk seperti kasus makanan tak layak konsumsi atau keracunan tidak terulang. Karena itu, pengawasan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari proses pengadaan bahan pangan hingga pendistribusian ke penerima manfaat di lapangan.
Filep juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan program. “Integritas rantai distribusi menjadi kunci utama. Pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas lembaga pengawasan dan perlindungan konsumen di wilayahnya agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Upaya penguatan sistem pengawasan ini selaras dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang tengah digodok di tingkat nasional. Revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi masyarakat sebagai konsumen dan memberi dasar hukum lebih kuat bagi pengawasan produk pangan di daerah.
Kegiatan inventarisasi di Papua Barat menjadi bagian dari langkah strategis Komite III DPD RI dalam meninjau efektivitas implementasi berbagai peraturan perundang-undangan di daerah. DPD RI berupaya memastikan agar setiap kebijakan nasional, terutama yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, dapat diterapkan secara kontekstual sesuai kondisi sosial dan geografis setempat.
“Melalui pendekatan partisipatif dan dialogis bersama pemerintah daerah, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan nasional benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di seluruh pelosok negeri,” pungkas Filep Wamafma.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









