KOMNAS Perlidungan Anak, Perdagangan Anak tujuan Seksual Komrsial Melalui Prostitusi Online Terungkap di Bogor

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Dua pelaku jaringan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor masing-masing dilakukan Y perempuan berusia 28 tahun dan GG laki -laki berusia 30 tahun yang diungkap Satuan Reserse Umum (Satreskrimum) Polres Bogor terancam pidana 15 tahun penjara.(27/10)

Mengingat perbuatan dan tindakan dua pelaku memperdagangkan anak-anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, KOMNAS Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus perdagangan manusia melalui prostitusi ini dan untuk penegakan hukumnya, KOMNAS ANAK sebutan lain dari KOMNAS Perlindungan Anak juga akan berkoordonasi dengan Polres Bogor.

“Bagi siapapun yang memfasilitasi dan memanfaatkan anak-anak untuk tujuan mencari keuntungan, tidak ada kata konpromi dan Damai”.

Dengan demikian,sesuai dengan ketentuan pasal 2 UU RI Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantadan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto UU RI Nomor : 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 296 KUH Pidana, pelaku terancam 15 tahun penjara dan meminta Polres Bogor menempatkan kasus prostitusi online sebagai tindak pidana khusus dan luar biasa.

Disamping itu, dengan terbongkarnya kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak segera Bupati dan Walikota Bogor untuk menjadikan kasus ini menjadi masalah prioritas yang harus segera ditangani.

Sesungguhnya, terbongkarnya kasus prostitusi anak ini bukanlah untuk yang pertama sekali. Kasus ini sudah sering terjadi, hanya saja penanganannya masih sangat lambat sekali, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Studio KOMNAS ANAK TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur Minggu 27/10

Y dan GG diketahui sebagai mucikari memasarkan perempuan-perempuan muda yang masih tergolong usia anak kepada pelanggannya melalui WhatsApp. Keduanya berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Selasa 15 Oktober sekitar pukul 19.40 WIB.

Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga meminta keterangan dari anak yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang melalui modus operandi kedua mucikari memasang foto-foto anak-anak usia sekitar 14-16 tahun di akun media sosial, kemudian pelaku berkomunikasi dengan pelanggan lalu kemudian mengantarkan korban ke hotel yang sudah dipesan ungkap, Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni kepada sejumlah wartawan Rabu 23 Oktober di Mako Polres Bogor.

Menurut AKBP M.Joni,saat penangkapan, Satreskrimum Polres Bogor mengamankan kedua pelaku dan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial serta menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone,1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk,1 buah mobil Honda Brio dan uang sejumlah Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus ini, pelaku dapat dikenakan dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, demikiam Arist menjelaskan.(Red)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Lamongan, Truk Hancur Ditabrak KA
DPRD Jatim Sosialisasikan Lingkungan Belajar Ramah Anak di Gresik
HUT Bhayangkara ke-79 di Kota Batu Dimeriahkan Gowes Wisata hingga Lomba Tanjakan Rungkad
Khofifah Gas Pol, Pelatihan Paralegal Muslimat NU Ukir Rekor MURI
Tabrakan Maut di Menganti Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk
Geger! Dugaan Aksi Bunuh Diri di Jembatan Kretek Bantul, Ternyata Berujung Tak Terduga
Sapi Kurban Mengamuk di Lamongan, Tendang Warga hingga Terpental
Wakapolres Kendal Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Wacana di Hari Lahirnya
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:45 WIB

Kecelakaan Maut di Lamongan, Truk Hancur Ditabrak KA

Senin, 16 Juni 2025 - 09:55 WIB

DPRD Jatim Sosialisasikan Lingkungan Belajar Ramah Anak di Gresik

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:58 WIB

HUT Bhayangkara ke-79 di Kota Batu Dimeriahkan Gowes Wisata hingga Lomba Tanjakan Rungkad

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:35 WIB

Khofifah Gas Pol, Pelatihan Paralegal Muslimat NU Ukir Rekor MURI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:16 WIB

Tabrakan Maut di Menganti Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  saat menyampaikan  Gala Dinner Majelis Senat Akademik PTN BH se-Indonesia yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis malam (19/6). | Dok Foto Adpim/Ho RadarBangsa

Fokus

Gubernur Khofifah : PTN BH Harus Jadi Lokomotif Inovasi

Jumat, 20 Jun 2025 - 08:35 WIB

Keputusan Presiden soal 4 pulau langsung dapat dukungan dari tokoh DPD RI Ning Lia. | Dok Foto Pribadi/ RadarBangsa

Politik - Pemerintahan

Anggota DPD RI Ning Lia Apresiasi Prabowo : Ini Bukan Sekadar Pulau, Tapi Keadilan

Jumat, 20 Jun 2025 - 08:21 WIB