Komnas Perlindungan Anak : Julianto Ekaputra Bos SPI Menanti Vonis

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya (IST)

JAKARTA,RadarBangsa.co.id – Pelapor dan terdakwa Kekerasan Seksual terhadap anak Julianto Ekaputra bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), menanti dengan was was vonis Majelis hakim PN Malang, Rabu 7 September 2022 mendatang.

Atas penantian putusan Majelis hakim atas perkara kekerasan seksual itu, Julianto Ekaputra yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Malang dengan hukuman maksimal 15 tahun, melalui pengacara terdakwa dan berbagai podcast yang disiapkan melakukan manuper informasi untuk mencoba mempengaruhi majelis hakim yang akan memutus perkara kejahatan seksual ternasuk pengacara Julianto Ekaputra dalam Repliknya yang mengatakan bahwa tuntutan JPU sangat lemah.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berharap dan berkeyakinan bahwa Majelis Hakim PN Malang yang memeriksa perkara kekerasan seksual terhadap tidak terpengaruh terhadap manuper informasi yang sengaja dibuat itu, namun justru akan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dan paling tidak menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa secara syah bersalah atas perbuatannya.

“Saya percaya bahwa majelis Hakim akan memutus perkara kejahatan terhadap kemanusiaan ini yang didakwakan kepada Julianto Ekaputra berdasarkan fakta-fakta hukum yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hati nurani dan rasa keadilan bagi korban, agar perkara-perkara serupa tidak terjadi lagi di lembaga pendidikan di Indonesia juga dalam lingkungan rumah dan lingkungan sosial anak”, ujara Arist Merdela Sirait kepada sejumlah media di kantornya Jakarta Timur, Senin (29/09/22).

“Saya dan segenap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di seluruh Nusantara yang mengikuti dan mengawal perkara ini sangat percaya bahwa Majelis hakim akan memutus perkara kejahatan seksual ini dengan perfektif anak sebagai korban yang patut dilindungi”, tambah Arist.

Semua masyarakat dan para aktivis perlindungan anak berharap setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia, patut diberangus dan mendapat ganjaran hukum yang setimpal dengan perbuatannya, demikian semua masyarakat dan LPA di Seluruh Nusantara berharap putusan hakim membuar efek jerah.

Julianto Ekaputra terdakwa kejahatan seksual saat ini menghuni Lapas Kelas IA Malang dituntut melanggar pasal 81 UU RI Nomor ; 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Disamping itu, Julianto Ekaputra juga akan segera menghahapi laporan tindak pidana eksploitasi ekonomi sebagai terlapor yang berkasnya sedang diperiksa Polda Jawa Timur setelah diadakan olah tempat kejadian perkara di SPI Batu Malang sebulan yang lalu.

“Ayo, kita tunggu putusan majelis hakim PN Malang”, ajak Arist.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB