JAKARTA,RadarBangsa.co.id – Pelapor dan terdakwa Kekerasan Seksual terhadap anak Julianto Ekaputra bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), menanti dengan was was vonis Majelis hakim PN Malang, Rabu 7 September 2022 mendatang.
Atas penantian putusan Majelis hakim atas perkara kekerasan seksual itu, Julianto Ekaputra yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Malang dengan hukuman maksimal 15 tahun, melalui pengacara terdakwa dan berbagai podcast yang disiapkan melakukan manuper informasi untuk mencoba mempengaruhi majelis hakim yang akan memutus perkara kejahatan seksual ternasuk pengacara Julianto Ekaputra dalam Repliknya yang mengatakan bahwa tuntutan JPU sangat lemah.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berharap dan berkeyakinan bahwa Majelis Hakim PN Malang yang memeriksa perkara kekerasan seksual terhadap tidak terpengaruh terhadap manuper informasi yang sengaja dibuat itu, namun justru akan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dan paling tidak menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa secara syah bersalah atas perbuatannya.
“Saya percaya bahwa majelis Hakim akan memutus perkara kejahatan terhadap kemanusiaan ini yang didakwakan kepada Julianto Ekaputra berdasarkan fakta-fakta hukum yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hati nurani dan rasa keadilan bagi korban, agar perkara-perkara serupa tidak terjadi lagi di lembaga pendidikan di Indonesia juga dalam lingkungan rumah dan lingkungan sosial anak”, ujara Arist Merdela Sirait kepada sejumlah media di kantornya Jakarta Timur, Senin (29/09/22).
“Saya dan segenap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di seluruh Nusantara yang mengikuti dan mengawal perkara ini sangat percaya bahwa Majelis hakim akan memutus perkara kejahatan seksual ini dengan perfektif anak sebagai korban yang patut dilindungi”, tambah Arist.
Semua masyarakat dan para aktivis perlindungan anak berharap setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia, patut diberangus dan mendapat ganjaran hukum yang setimpal dengan perbuatannya, demikian semua masyarakat dan LPA di Seluruh Nusantara berharap putusan hakim membuar efek jerah.
Julianto Ekaputra terdakwa kejahatan seksual saat ini menghuni Lapas Kelas IA Malang dituntut melanggar pasal 81 UU RI Nomor ; 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Disamping itu, Julianto Ekaputra juga akan segera menghahapi laporan tindak pidana eksploitasi ekonomi sebagai terlapor yang berkasnya sedang diperiksa Polda Jawa Timur setelah diadakan olah tempat kejadian perkara di SPI Batu Malang sebulan yang lalu.
“Ayo, kita tunggu putusan majelis hakim PN Malang”, ajak Arist.