JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Sembilan anak Balita dan 13 santri usia anak, korban kekerasan seksual terpidana mati Herry Wirawan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat diserahkan pengasuhan dan perlidungannys kepada Pemerintah Jawa Barat. Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita semua aset yang dimiliki Herru Wirawan untuk dihibahkan korban.
Vonis hukuman mati terhadap predator seksual anak di Bandung ini baru pertama kali terjadi di Indonesia setelah disyahkannya Perpu No. 01 Tahun 2016 menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mengubah hukuman msksimsl 15 tahun menjadi 20 tahun dan dapat ditambahkan menjadi seumur hidup dan bahkan hukuman mati dan mengatur tentang hukuman tambahan kebiri melalui suntik kimia dan menetapkan kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan disetarakan dengan tindak pidana khusus seperti tindak pidana Teroris, Korupsi dan narkoba.
Vonis mati PT Jawa Barat terhadap Herry Wirawan lebih tinggi dari keputusan PN Bandung dengan vonis seumur hidup dan sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Jawa Barat.
Atau vonis mati ini menurut Humss PT Jawa Barat, terpidana mati Herry Wirawan masih dapat mengupayakan langkah hukum kasasi ke MA dan upaya Peninjauan kembali atas vonis mati dengan bukti baru atau novum.
Tuntutan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terpidana mati Herry Wirawan. vonis mati oleh PT Jawa Barat diharapkan menjadi Yuris Prudensi atas kasus-kasus kejahatan seksual terhadap ansk serupa di Indonesia.
“Saya berharap JPU Kejati Jawa Timur akan menuntut terdakwa Kejahatan SekSual Julianto Ekaputra bos SPI Batu Malang dengan tuntutan yang maksimal seperti apa yang dilakukan Kejati Jawa Barat kepada Herry Wirawan, ” Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak dalam keterangan pers nya di Jakarta. Selasa (05/04).
Dengan tidak mendahului Jaksa penuntut umum dan hakim PN Malang yang tengah memeriksa terdakwa Julianto, Komnas Perlindungan anak berharap Julianto dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya ” tambah Arist.
Lebih jauh Arist menjelaskan dalam keterangan persnya, Komnas Perlindungan anak sebagai Istitusi Independen dibidang perlindungan anak di Indonesia akan terus mengawal proses persidangan atas kejahatan seksual yang anak Balita dan 13 santri usia anak korban kekerasan seksual terpidana mati Herry Wirawan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat diserahkan pengasuhan dan perlindungannya kepada Pemerintah Jawa Barat. Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita semua aset yang dimiliki Herry Wirawan untuk diserahkan kepada korban sebagai hak Restritusi.
Vonis hukuman mati terhadap predator seksual anak ini baru pertama kali di Indonesia setelah disyahkannya Perpu No. 02 Tahun 2016 menjadi UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mengubah hukiman maksimal 15 tahun menjadi 20 tahun dan dapat ditambahkan menjadi seumur hidup dan bahkan hukuman mati dan kebiri melalui suntik kimia.
Vonis mati PT Jawa Barat terhadap Herry Wirawan lebih tinggi dari keputusan PN Bandung dilakukan terdakwa Herry Wirawan agar korban mendapat keadilan.