KPA : Anak Korban Kekerasan Seksual Terpidana Mati Herry Wirawan, Diserahkan Kepada Pemerintah Jabar

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Sembilan anak Balita dan 13 santri usia anak, korban kekerasan seksual terpidana mati Herry Wirawan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat diserahkan pengasuhan dan perlidungannys kepada Pemerintah Jawa Barat. Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita semua aset yang dimiliki Herru Wirawan untuk dihibahkan korban.

Vonis hukuman mati terhadap predator seksual anak di Bandung ini baru pertama kali terjadi di Indonesia setelah disyahkannya Perpu No. 01 Tahun 2016 menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mengubah hukuman msksimsl 15 tahun menjadi 20 tahun dan dapat ditambahkan menjadi seumur hidup dan bahkan hukuman mati dan mengatur tentang hukuman tambahan kebiri melalui suntik kimia dan menetapkan kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan disetarakan dengan tindak pidana khusus seperti tindak pidana Teroris, Korupsi dan narkoba.

Vonis mati PT Jawa Barat terhadap Herry Wirawan lebih tinggi dari keputusan PN Bandung dengan vonis seumur hidup dan sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Jawa Barat.

Atau vonis mati ini menurut Humss PT Jawa Barat, terpidana mati Herry Wirawan masih dapat mengupayakan langkah hukum kasasi ke MA dan upaya Peninjauan kembali atas vonis mati dengan bukti baru atau novum.

Tuntutan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terpidana mati Herry Wirawan. vonis mati oleh PT Jawa Barat diharapkan menjadi Yuris Prudensi atas kasus-kasus kejahatan seksual terhadap ansk serupa di Indonesia.

“Saya berharap JPU Kejati Jawa Timur akan menuntut terdakwa Kejahatan SekSual Julianto Ekaputra bos SPI Batu Malang dengan tuntutan yang maksimal seperti apa yang dilakukan Kejati Jawa Barat kepada Herry Wirawan, ” Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak dalam keterangan pers nya di Jakarta. Selasa (05/04).

Dengan tidak mendahului Jaksa penuntut umum dan hakim PN Malang yang tengah memeriksa terdakwa Julianto, Komnas Perlindungan anak berharap Julianto dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya ” tambah Arist.

Lebih jauh Arist menjelaskan dalam keterangan persnya, Komnas Perlindungan anak sebagai Istitusi Independen dibidang perlindungan anak di Indonesia akan terus mengawal proses persidangan atas kejahatan seksual yang anak Balita dan 13 santri usia anak korban kekerasan seksual terpidana mati Herry Wirawan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat diserahkan pengasuhan dan perlindungannya kepada Pemerintah Jawa Barat. Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita semua aset yang dimiliki Herry Wirawan untuk diserahkan kepada korban sebagai hak Restritusi.

Vonis hukuman mati terhadap predator seksual anak ini baru pertama kali di Indonesia setelah disyahkannya Perpu No. 02 Tahun 2016 menjadi UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mengubah hukiman maksimal 15 tahun menjadi 20 tahun dan dapat ditambahkan menjadi seumur hidup dan bahkan hukuman mati dan kebiri melalui suntik kimia.

Vonis mati PT Jawa Barat terhadap Herry Wirawan lebih tinggi dari keputusan PN Bandung dilakukan terdakwa Herry Wirawan agar korban mendapat keadilan.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB